DUMAI, [Gaperta.id] – Rabu (6/12/2023) siang, Polres Dumai gelar Press Release kepada awak media, dipimpin langsung Kapolres AKBP Dhovan Okatavianto, didampingi Kasat Res AKP Bayu Ramadhan Effendi, serta Kanit PPA, Ipda Lius Mulyadin dan Bagian Humas, AKP Yusnelly.
Dikutip dari Sekilasriau.com terbit Rabu (6/12), Press release terkait kesigapan personil Polres mengungkap adanya tindakan aborsi anak yang mengakibatkan kematian dilakukan sepasang kekasih.
Diungkap Kapolres, kronologi bermula pada Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 13.02 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya orang mencurigakan telah melakukan penguburan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara, Jalan S.M. Amin (Janur Kuning), Kelurahan Jaya Mukti, kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
“Mendengar hal tersebut pelapor bersama beberapa saksi mendatangi TKP dan menunjukkan lokasi mencurigakan, kemudian dilakukan penggalian dan ditemukan janin bayi yang terbungkus dengan kain/baju berwarna putih,” kata Kapolres.
Guna penyelidikan dan penyidikan, kejadian tersebut dilapor ke Polres Dumai.
Tak butuh lama, Polres Dumai yang dipimpin oleh Ipda Muaz Primadyantara, bersama dengan Kanit IV (PPA) Ipda Lius Mulyadin mengamankan seorang lelaki warga Pinggir Kabupaten Bengkalis berinisial MSD (18) dan kekasihnya warga Kota Dumai yakni Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH 16 Tahun) di Wisma tersebut.
Tak hanya itu, Polres Dumai juga mengamankan seorang pemilik salah satu Apotik di Kota Dumai berinisial DM.
MSD mengenali DM dari salah seorang tukang urut berinisial SS yang saat itu sedang mengurut badan ABH.
Dari keterangan para pelaku, MSD dan ABH menuju ke apotek milik DM. Sesampainya di disana, ABH diberikan obat, suntikan serta infus oleh DM untuk menggugurkan kandungan/janin dan membayar uang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Namun saat itu baru dibayar MSD sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga
juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah proses aborsi selesai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MSD terancam Pasal 80 ayat 1,3 dan 4 UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangka DM terancam Pasal 428 ayat 1, Pasak UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan, dengan hukuman penjara 5 tahun.
Turut diamankan barang bukti 1 (satu) Lembar Kain/ Baju Warna Putih yang berisikan Janin Bayi, 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo Y 16 warna hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo A 16 warna Biru 1 (satu) Buah besi Parang dan uang Tunai sejumlah Rp 1.000.000.
Dari peristiwa tersebut, Kapolres Dumai menghimbau kepada para orang tua untuk lebih pro aktif lagi memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
“Kita menghimbau kepada orang tua memperhatikan pergaulan anak, agar kasus yang serupa ini tidak terjadi dikemudian hari,” harapnya. (Sumber: Sekilasriau.com)
(ES)