BeritaNasional

Sesuai UU No.17 Tahun 2023, RSUD dr Suhatman, MARS., Siap Terakreditasi

Avatar photo
81
×

Sesuai UU No.17 Tahun 2023, RSUD dr Suhatman, MARS., Siap Terakreditasi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id]
RSUD dr Suhatman, MARS., menerima kunjungan Lembaga Akreditasi RS yaitu Tim Surveior LARS-DHP, Jumat (27/10/2023) di ruang rapat lantai dua gedung manajemen.

Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., Direktur RSUD dr Ridhonaldi, MKM., Kadis Kesehatan dr Syaiful, MKM., Kabid Pelayanan RSUD dr Hafids dan para Kabid lainnya, para dokter spesialis RSUD serta para Ka Puskesmas sambut kedatangan Tim Surveior LARS-DHP.

Direktur Ridhonaldi dihadapan Surveior LARS-DHP dan Walikota dalam sambutannya katakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan segala persyaratan yang diminta Tim Surveior LARS-DHP, demi meraih akreditasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Polsek Sungai Beduk laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas Tampung Aspirasi Masyarakat

“Semua persyaratan telah kita penuhi,” ucap Ridhonaldi.

Walikota Paisal sambut baik kedatangan Tim Surveior LARS-DHP. “Jika RSUD telah terakreditasi, maka ini jadi modal kita berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat “, sambutan Paisal.

Iapun meminta kepada manajemen RSUD untuk melengkapi segala persyaratan yang diminta Tim Surveior LARS-DHP, jika masih ada yang kurang.

Jangan Lewatkan :  Peringatan HUT Kemerdekan Ke 79, FRN Laksanakan Dialog Kebangsaan, Dihadiri 400 Wartawan

“Kedepannya RSUD dr Suhatman hanya melayanani pasien kelas 1,2 dan 3. Jadi, bagi yang ingin layanan VIP dan VVIP silahkan ke RS swasta,” pungkas Paisal.

Survei Akreditasi pada prinsipnya memotret, atau melihat langsung apakah pelayanan di RS sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Ada 700 lebih elemen penilaian yang mereka klarifikasi atau telusur lapangan. Baik telusur dokumen atau bukti pelayanan dan wawancara petugas juga.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Pelabuhan Belawan Silahturahmi dan Doa Bersama!!

Akreditasi RS merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang PJP Nasional tahun 2005-2025 merupakan pengganti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah dihapus sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.

Undang-undang ini mencakup hal-hal seperti; upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah; meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.

(ES)