Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

Avatar photo
176
×

Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Dalam satu tahun kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif.

Selama periode tersebut, tanah telantar yang telah ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi. Sementara itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.

Jangan Lewatkan :  Viral Video Bayi Meninggal Dijalan dan Asiknya Bupati dan Wabup Nanyi Sembari Nyawer

“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat. Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN dilakukan secara selektif agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Jangan Lewatkan :  Tidak Sesuai Perkap Kapolri, Kasat Reskrim Tebing Tinggi di Propamkan

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan. Menteri Nusron menambahkan, Reforma Agraria harus menjadi motor pemerataan ekonomi dan penguatan basis kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Jangan Lewatkan :  Tuntut Keadilan : Warga Tiga Desa Desak Pemda Ketapang Cabut Izin PT SMS dan PT Mukti Plantation

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron Wahid

Dengan capaian ini, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinannya diharapkan menjadi arah baru Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat.