Kalbar, [Gaperta.id] – Konsulat jenderal Republik Indonesia Kuching terus melakukan Pendampingan Repatriasi dan Deportasi WNI Bermasalah, seakan tidak ada habisnya, pemulangan WNI-Bermasalah hampir setiap Minggu dilakukan, fakta ini seperti dilakukan KJRI Kuching pada penanganan
pemulangan/repatriasi 11 (sebelas) orang WNI/PMI bermasalah dari Tempat
Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, terdiri dari 6 (enam) orang perempuan
dewasa dan 5 (lima) orang anak.
Di waktu yang sama, KJRI Kuching juga
melakukan pendampingan pemulangan/deportasi terhadap 30 (tiga puluh orang)
orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian,
Sarawak melalui perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, (8/11/2024) lalu.
Dari 30 orang
WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri dari 20 (dua puluh) orang
laki-laki dan 10 (sepuluh) orang perempuan.
Semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut karena melakukan
pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia yaitu berada di Malaysia melebihi
masa izin tinggalnya. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia
Sarawak setelah selesai menjalani masa hukuman penjara di Sarawak.
KJRI Kuching Sarawak Malaysia menyampaikan “Sejak bulan Januari hingga 8 November 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 4.027 (empat ribu dua puluh tujuh) orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak dan 128 (seratus dua puluh delapan) orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching”.
(Lepinus Lumbantoruan)