Tebo, [Gaperta.id] – Maraknya pungli SMA dan SMK di kabupaten Tebo yang berkedok komite tutur warga negara Indonesia atas nama Afriansyah dan Rio Andika memberikan kuasa kepada DR.M.AZRI,S.H.,MH selaku bantuan Hukum Advokat Bukit Siguntang menggugat Dinas pendidikan provinsi jambi pada tanggal (14 mei 2025).
Adapun objek gugatan dalam perkara ini adalah meliputi:
Pungutan liar yang dilakukan oleh para kepala Sekolah SMAN dan SMKN di kabupaten tebo berkedok uang Iyuran komite yang di bayar tiap bulan oleh siswa dan siswi SMAN dan juga SMKN yang ada di kabupaten Tebo dengan nilai nominal bervariasi RP.60.000; Sampai RP.100.000; per siswa.
Sidang pertama di jadwalkan pada hari Rabu (25 juni 2025) di pangadilan Negeri/Tipikor/HI jambi yang beralamat di Jln. Jend.A.Yani Nomor.6. Telanaipura, kecamatan Telanaipura, Kota Jambi 36122.
Bahwa pada Sidang pertama tersebut tergugat Dinas pendidikan provinsi Jambi tidak dapat hadir, menurut hakim Surat panggilan sudah disampaikan, namun tidak ada keterangan sampai saat ini, tergugat tidak hadir maka Sidang akan lanjut kembali tanggal (2/07/2025) tergugat dipanggil kembali oleh PN Jambi.
Afriansyah berharap agar Dinas Pendidikan provinsi Jambi koperatif dan taat akan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Kami sebagai Penggugat berharap Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jambi koperatif dan taat hukum”, kata Afriansyah.
“Biar terang benderang kita uji di pengadilan pungli berkedok iuran komite tersebut”, tandasnya.
Hal ini pun juga di sampai oleh Rio Black selaku penggugat bahwa sama dengan apa yang di sampai saudara Afriansyah agar dinas pendidikan provinsi Jambi harus koperatif dan mentaati peraturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Karena ini sudah sekian lama terjadi pungli berkedok iuaran komite bahkan bukan terkait komite saja namun pemangkasan dana komite yang di lakukan oknum Kepala Sekolah” ujar Rio.
Kita lihat nanti di fakta persidangan ke-2 yang sudah di jadwalkan oleh PN Jambi pada tanggal (2-7-2025) tersebut”ucapnya.