DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai memberi kesempatan bagi masyarakat Kota Dumai untuk memanfaatkan program SAT SET (Satu Hari Peningkatan Hak, Selesai di Tempat) Tingkatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (Khusus HGB Perumahan).
Dalam program SAT SET itu, masyarakat Dumai bisa mengurus dan langsung memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) hanya dalam 1 hari.
Disampaikan Kepala Kantah Kota Dumai, Slamet Sutrisno, bahwa program SAT SET tersebut akan dibuka bagi masyarakat pada Kamis (19/6/2025) di perumahan Pemda Putri 7, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, dengan membawa persyaratan:
1. Asli Sertipikat HGB
2. Formulir Permohonan
3. Fotokopi KTP & KK
4. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan
5. IMB atau Surat Keterangan dari Lurah
6. Materai Rp 10.000, dan
7. Biaya Pendaftaran (PNBP) Rp 50.000
Nah, mari masyarakat Dumai, gunakan kesempatan ini untuk mendaftarkan dan memiliki kejelasan status hukum agraria terhadap lahan mu.