Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Sindikat peredaran BBM ilegal di ungkap Bravo Deninteldam l/BB

Avatar photo
276
×

Sindikat peredaran BBM ilegal di ungkap Bravo Deninteldam l/BB

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – Deninteldam I/BB berhasil mengungkap peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Illegal jenis Minyak Tanah dan Konden asal Besilam, Kabupaten Langkat Rabu (28/2/2024 sekira pukul 04.40 WIB di pintu keluar tol Bandar Selamat.

Selain mengamankan Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid, No 37 Medan Denai selaku Sopir dan Kenek bernama M Ridwan (30) penduduk Pasar III Jalan Raja Kabupaten Deli Serdang, petugas juga menyita 1 unit Colt Diesel Box BK 8178 FI bermuatan BBM ilegal.

Jangan Lewatkan :  Arus Balik Nataru KMP Kelud Angkut 3.741 Penumpang dari Pelabuhan Terminal Bandar Deli Belawan

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa Minyak Tanah dan Konden yang dikemas dalam 120 jerigen ukuran 30 Liter dengan total berat keseluruhan ± 2 Ton, BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen, BBM Konden 80 jerigen, uang tunai Rp1,2 Juta, KTP, SIM B1, Dompet, 2 HP, STNK, tas selempang, 1 kunci box dan 1 kunci mobil Colt Diesel.

Berdasarkan pengakuan M Ridwan menyebut, pemilik BBM tersebut adalah milik seorang wanita bernama Yuliarti alias Buk Bet penduduk Jalan Medan – Batang Kuis tepatnya di salah satu gudang di daerah Pajak Gambir Pasar VIII Tembung/ Jalan Karya Rotan 26 yang baru beroperasi sekira 6 bulan belakangan.

Jangan Lewatkan :  Patroli Cipkon Polsek Sungai Beduk, Cegah Aksi Kejahatan Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Perbuatan pelaku, melanggar hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Jangan Lewatkan :  Perekrutan BSPS 2024 Tahap XIX di Propinsi Sumatera Utara Diduga Serat Dengan Kolusi dan Diduga Kurang Profesional Dilakukan Oleh Tim Perekrutan

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana sesuai Pasal 160. Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

(Bambang Hermanto)