Labura, [Gaperta.id] – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold,Senin (27/1/2025).
Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan,Desa Sabungan,Kecamatan Sungai Kanan,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini,empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.Empat pelaku yang diamankan yakni MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok,UFD (53) sebagai pembeli,dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.
Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi,pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat,Desa Asam Jawa.Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.
Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan,yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya (28/1/2025).
Dengan adanya pengungkapan kasus ini,Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya