BeritaNasionalRegional

Sinergitas DPRD Kota Dumai Bersama Kejaksaan Negeri Dumai dalam Upaya Penataan Administrasi Pertanahan

Avatar photo
69
×

Sinergitas DPRD Kota Dumai Bersama Kejaksaan Negeri Dumai dalam Upaya Penataan Administrasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id]
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH., MHLi., didampingi Kasi Intel Abu Nawas, SH., MH., laksanakan penerangan hukum di Kantor Lurah Bukit Kayu Kapur terkait penataan administrasi pertanahan yang baik dan benar dilihat dari aspek hukum, Senin (30 Oktober 2023).

Penerangan hukum tersebut terlaksana atas sinergitas DPRD Kota Dumai dengan Kejaksaan Negeri Dumai.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Mawardi dan Kasi Pengadaan Tanah Pengembangan Pertanahan Kota Dumai Ade Putra Suranta Barus, STR. Keduanya didapuk jadi narasumber dihadapan para Ketua RT dan Tokoh Masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Mawardi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya Hearing Dialog yang dilaksanakan dihadapan para Ketua RT dan tokoh masyarakat yang berperan besar dalam penataan administrasi pertanahan dan rentan pelanggaran hukum, termasuk pidana.

“Terimakasih saya ucapkan kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Dumai beserta jajaran yang berkenan hadir ditempat ini untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat setempat di Aula Kantor Lurah Bukit Kayu Kapur ini. Saya mewakili pantia meminta maaf jika acara ini dilaksanakan di tempat yang sederhana. Kami berharap hal ini tidak berpengaruh dalam penyampaian materi dan perlu kami sampaikan dalam waktu dekat aula ini akan di renovasi,” ucap Agustinus Herimulyanto.

Jangan Lewatkan :  Ruas Jalan Benua Mawa di dusun Laka Desa Sungai Dangin, Kecamatan Noyan Rusak Berat dan Alami Longsor.

Dalam penyampaian materi, Kajari Dumai menyampaikan Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Pemberian Izin di bidang pertanahan.

Pemerintah wajib berperan (melayani) dalam perizinan di bidang pertanahan,dan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemda, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) adalah “pelayanan pertanahan”. Dalam perkembangan regulasi saat ini, pemerintah didorong untuk memangkas regulasi atau melakukan simplifikasi regulasi sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perpu No 2/2022).

Jangan Lewatkan :  Ketua PORSEROSI Ucapkan Tahniah kepada Ketua KONI Terpilih

Lanjut Kajari, dalam aspek pemanfaatan tanah terdapat asas kelestarian, asas keseimbangan, serta azas pemanfaatan yang optimal. Dalam hal perizinan, pemerintah perlu mendudukkan kewenangan perizinan terkait pertanahan guna kepentingan pembangunan daerah, antara lain izin lokasi untuk usaha pemanfaatan tanah bagi kepentingan investasi dalam usaha perindustrian, pertanian atau perkebunan, dan sektor-sektor lain yang mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dampak positifnya, antara lain pada peningkatan pendapatan asli daerah.

Melengkapi Kajari Dumai, Abu Nawas, SH., MH., menyampaikan terkait ketentuan pidana kepemilikan hak atas tanah dapat menjerat siapapun yang bersalah dan melakukannya.

“Ketentuan pidana terkait kepemilikan atas tanah yang dapat diterapkan bagi pelaku yaitu PASAL 385 ayat (1) Dengan ancaman sanksi pidana paling lama empat tahun, KUHP PASAL 263 KUHP terkait pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, PASAL 372 dan PASAL 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan proses perolehan dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, PASAL 167 dan PASAL 389 KUHP terkait memasuki dan menduduki pekarangan, bangunan dan tanah orang lain, PASAL 170, PASAL 406 dan PASAL 412 KUHP terkait perusakan barang, pagar, bedeng, plang, bangunan,” pungkas Abu.

Jangan Lewatkan :  Latihan Menembak Taruna Tingkat IV, Gubernur Akmil Tekankan Disiplin dan Fokus

Menutup materi, Kajari berpesan agar menerapkan norma dan nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik dan sengketa terkait penguasaan, pengelolaan, ataupun kepemilikan tanah.

“Ketika kita mengambil alih hak orang lain tanpa hak, izin dan sebagainya pasti akan menimbulkan konflik atau sengketa. Konflik dan sengketa tersebut sebenarnya dapat kita cegah meskipun kita tidak tau aturan hukum tertulisnya, jika kita memegang teguh norma dan nilai-nilai luhur yang telah hidup dalam masyarakat”, tutup Kajari.

(ES)