Jambi , [Gaperta.id] – SIswa SMA Negeri 3 Jambi yang tegolong pintar tidak mendapatkan haknya sebagai siswa untuk memperbaiki absensinya.
Pihak SMA Negeri 3 Jambi telah mengeluarkan keputusan sepihak tampa melalui prosedur yang seharus dilakukan oleh pihak sekolah.
Orang tua siswa “Suryanto” siswa kelas XI ini yang nota bene orang tuanya tergolong tidak mampu, “Suryanto” telah beberapa kali tidak masuk sekolah tampa keterangan dan hasilnya “Suryato” mendapatkan alfa oleh wali kelasnya.
“Suryanto” tidak masuk sekolah karena sering di bully oleh temannya karena tidak mampu membayar pungli di SMA Negeri 3 Jambi.
Dugaan pungli yang ada di SMA Negeri 3 Jambi adalah pembelian AC untuk lokal yang di pungut kepada siswa berkisar Rp.200.000; per siswa, uang pungutan komite berkisar 50rb sanpai Rp.290.000; perbulan, uang pungtan ulang tahun sekolah, uang pungutan kas lokal, dan banyak lagi uang pungutan di SMA Negeri 3 Jambi ini.
Dengan banyaknya pungli di SMA Negeri 3 Jambi ini akhirnya “Suryanto” tidak mampu untuk membayar semua pungli yang ada, “Suryanto” selalu di bully oleh teman sekolahnya dan akhirnya “Suryanto” tidak berani untuk masuk sekolah karena beban mentalnya yang selalu di bully.
“Suryanto” mendapatkan alfa dari sekolah yang lumayan banyak, namun pihak sekolah tidak pernah menanyakan kepada “Suryanto penyebab dia tidak masuk sekolah, dan juga “Suryanto” tidak mendapatkan haknya sebagai siswa untuk memperbaiki absensinya.
Jika dilihat kesalahan yang dilakukan “Suryanto” hanyalah kesalahan ringan, bukannya kesalahan yang fatal atau seperti melawan pada guru, membuat onar disekolah, berkelahi dan minum-minuman keras disekolah.
Bahkan pihak sekolah tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap orang tua “Suryanto” untuk sama-sama membina “Suryanto” agar bisa memperbaiki absensinya.
Keputusan sepihak sekolah untuk membuat siswa tinggal kelas tanpa pembinaan sebelumnya dapat dianggap melanggar hak siswa dan prinsip pendidikan yang seharusnya berorientasi pada pembinaan. Sanksi yang mungkin dikenakan bisa bervariasi, mulai dari teguran, pemanggilan orang tua, hingga sanksi yang lebih berat seperti penundaan kenaikan kelas atau bahkan dikeluarkan dari sekolah, tergantung pada kebijakan sekolah dan peraturan yang berlaku.
Seharusnya pihak SMA Negeri 3 Jambi melakukan pemanggilan kepada orang tua “Suryanto” adanya pemanggilan 1, 2 dan 3, namun ini tidak dilakukan oleh SMA Negeri 3 Jambi, pihak sekolah dengan bangga mengatakan saat terima lapor kepada orang tua “Suryanto” ini sudah menjadi keputusan sekolah.
“Suryanto” dinyatakan tinggal kelas hanya karena Alfa, oleh wali kelas “Suryanto”, orang tua “Suryanto menohon kepada wali kelas agar “Suryanto” diberikan kesempatan untuk memperbaik absen nya, namun wali kelas “Suryanto” tidak mau meberikan kesempatan itu.
Dengan berat hati orang tua “Suryanto” menerima raport anaknya dengan hasil tinggal kelas.
Apakah pihak SMA Negeri 3 Jambi tidak mau meberikan kesempatan kepada “Suryanto” karena dia adalah siswa yang orang tuanya kurang mampu, sehingga tidak bisa meminta uang ucapan terimakasih karena sudah diberi kesempatan untuk naik kelas.
Atau pihak SMA Negeri 3 Jambi sengaja mengeluarkan “Suryanto” agar kursi “Suryanto” bisa di jual untuk siswa baru dengan harga yang fantastis.
Hak Siswa:
Setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk pembinaan dan bimbingan dari sekolah. Keputusan sepihak untuk membuat siswa tinggal kelas tanpa upaya pembinaan sebelumnya dapat dianggap melanggar hak tersebut.
Prinsip Pendidikan:
Pendidikan seharusnya berorientasi pada pembinaan karakter dan pengembangan potensi siswa. Keputusan tinggal kelas tanpa pembinaan justru dapat merugikan perkembangan siswa secara psikologis dan akademis.
Kebijakan Sekolah:
Sekolah seharusnya memiliki aturan yang jelas mengenai proses pengambilan keputusan terkait sanksi, termasuk mekanisme pembinaan sebelum sanksi diberikan. Jika sekolah tidak memiliki aturan tersebut atau tidak menerapkannya, hal itu dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan keputusan sekolah.
Tinggal kelas diupayakan tidak terjadi di Sekolah Dasar karena dengan mastery learning diharapkan secara bertahap siswa tuntas dalam penguasaan materi pelajaran sebagai prasyarat naik kelas terpenuhi. Untuk menentukan apakah siswa naik kelas atau tinggal kelas diputuskan lewat rapat semua guru dan kepala sekolah. Karena melalui berbagai pertimbangan dan argumen yang logis dan dapat dipertimbangkan secara yudiridis.
Saat orang tua “Suryanto” ingin meminta surat pindah kesekolah agar “Suryanto” bisa naik kelas, orang tua “Suryanto” diberikan selembar surat pernyataan, yang isinya permintaan pindah “Suryanto” atas keinginan orang tua, bukan dari pihak sekolah.
Sangat miris rasanya pihak SMA Negeri 3 Jambi seolah olah tidak mau bertanggung jawab setelah megeluarkan keputusan sepihak untuk siswa yang berpotensi, dan melemparkan tanggung jawab kepada orang tua siswa, apakah sikap seperti ini yang menjadikan SMA Negeri 3 Jambi menjadi favorit?
Jika dilihat di SMA Negeri 3 Jambi banyak sekali kesenjaang yang di lakukan sekolah terhadap siswa dari keluarga yang kurang, apakah SMA Negeri 3 Jambi hanya diperuntukkan kepada siswa dari keluarga yang mampu saja? Hingga sekolah bisa melakukan pungli sebanyak banyaknya.
Hal ini telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi jambi, namun diduga SMA Negeri 3 Jambi memiliki hubungan khusus terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sehingga Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jambi merasa bisa melakukan apapun disekolah.
Jika memang Dinas Pendidikan Provinsi jambi tidak mampu membenahi SMA Negeri 3 Jambi ini dan tidak mampu memberikan teguran atau sangsi terhadap kepala sekolah SMA Negeri 3 Jambi, maka Kementrian Pendidilan yang akan menangani permasalahan SMA Negeri 3 Jambi ini.