DUMAI, [Gaperta.id] — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan Kelapa Sawit di Kota Dumai, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai menggelar sosialisasi kepada Kelompok Tani, Kamis (8/5/2025), bertempat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai.
Pada kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kota Dumai turut berperan aktif melalui kehadiran Analis Hukum Pertanahan, Bapak George Raymond Sibarani, S.E., yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Bapak Raymond menyampaikan pentingnya memastikan bahwa kebun yang diajukan tidak berada pada lahan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU). Beliau menjelaskan persyaratan dan prosedur telaahan status lahan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan legalitas dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para petani terhadap aspek hukum pertanahan dalam pengelolaan kebun sawit, sehingga program pengembangan sarana dan prasarana perkebunan dapat berjalan secara tertib, aman, dan berkelanjutan.