Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

SPBU 64.785.08 di Parindu Diduga Salurkan Pertalite ke Jeriken, Gunakan Mobil Hilux Bak Tertutup

Avatar photo
47
×

SPBU 64.785.08 di Parindu Diduga Salurkan Pertalite ke Jeriken, Gunakan Mobil Hilux Bak Tertutup

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Awak media menemukan praktik mencurigakan di SPBU bernomor 64.785.08 yang berlokasi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken, yang kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux putih dengan bak tertutup rapat.

Temuan tersebut terjadi saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi SPBU. Terlihat kendaraan Hilux putih terparkir di jalur pengisian Pertalite. Di bagian bak belakang mobil, tampak sejumlah jeriken berwarna kuning dan putih dalam jumlah cukup banyak, tersusun rapi dan tertutup.

Jangan Lewatkan :  Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK Tahun 2024

Seorang pria terlihat mengawasi proses pengisian, sementara petugas SPBU tetap melayani tanpa memperlihatkan adanya pemeriksaan dokumen rekomendasi atau penolakan.

Praktik tersebut jelas menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken dilarang, kecuali bagi pihak yang memiliki rekomendasi resmi dari instansi berwenang, seperti nelayan, petani, atau kebutuhan khusus di wilayah tertentu. Selain itu, pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan bak tertutup semakin memperkuat dugaan adanya penimbunan atau penyaluran untuk kepentingan komersial.

Jangan Lewatkan :  Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu", Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Jika benar BBM bersubsidi tersebut diperuntukkan untuk dijual kembali, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang berhak menerima Pertalite dengan harga subsidi.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jangan Lewatkan :  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Batam Berhasil Panen 140kg Sayur Kangkung dan Bayam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.08 di Kecamatan Parindu belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi awak media kepada petugas SPBU di lapangan juga belum membuahkan penjelasan yang jelas.

Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas, agar distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sanggau benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.