BeritaHukumTNI/POLRI

SPBU 64.788.018 Desa Padang Diduga Kangkangi Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Avatar photo
116
×

SPBU 64.788.018 Desa Padang Diduga Kangkangi Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Ketapang Kalbar, [Gaperta.id] – Selasa (30/07/2024).Dugaan SPBU 64.788.018 di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bersubsidi/Penugasan.

Perihal tersebut terpantau saat tim media melakukan investigasi di lapangan beberapa waktu lalu, dimana terlihat operator dengan santainya melakukan pengisian BBM jenis pertalite(BBM penugasan) ke sebuah Mobil yang di dalamnya berisi Jerigen yang disediakan untuk di isi BBM.

Jangan Lewatkan :  DPC AMPUH Labuhabatu Raya dan Pemimpin Umum Gaperta.id Minta Kadis PMD Sigap Dalam Pembinaan Kejiwaan atau Dibinasakan Kades Aek Tapa

Terkait dengan hal tersebut Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten ketapang mendesak pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melakukan tindakan kecurangan terhadap penyalahgunaan minyak bersubsidi dan minta kepada Hiswana migas sebagai pengawasan untuk bertindak.

Jangan Lewatkan :  Prihatin Proses Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Pengamat Hukum Ingatkan APH

Selanjutnya Suryadi mengatakan bahwa sesuai dengan KUHP BAB lll Pasal 50 menyatakan bahwa “Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undanga-undang tidak di pidana dan sebaliknya jika APH melihat dan sekaligus mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berkompeten sama juga ikut mendukung”.

Jangan Lewatkan :  Aliansi Perlawanan Darurat Melakukan Demo di DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk Menolak Finalisasi Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Barat

Sampai berita ini diterbitkan pihak SPBU belum ada yang bisa dikonfirmasi.

(LLT)