Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Nasional

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kakanwil BPN Provinsi Riau Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat

Avatar photo
26
×

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kakanwil BPN Provinsi Riau Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, [Gaperta.id] – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat berjalan sesuai ketentuan, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, melaksanakan Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (06/08/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas Tanah Ulayat milik Masyarakat Hukum Adat melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Rokan Hilir. Menurutnya, kegiatan monitoring ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkeadilan. Ia juga mengajak seluruh Masyarakat Hukum Adat untuk membangun sinergi serta berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, lanjutnya, berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kepastian hukum atas Tanah Ulayat di wilayahnya.

Jangan Lewatkan :  Percepat Penyelesaian Persoalan Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Kepala Daerah Se-Sulsel

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa monitoring di Kabupaten Rokan Hilir merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu dari empat lokasi monitoring dan evaluasi di Provinsi Riau yang dipilih untuk memastikan pelaksanaan pengadministrasian Tanah Ulayat berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi yang erat antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan Masyarakat Hukum Adat. Ia menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan langkah awal kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas Tanah Ulayat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, B. Wijanarko, menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat merupakan langkah strategis untuk melindungi aset Masyarakat Hukum Adat yang pada prinsipnya tidak dapat diperjualbelikan karena memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang harus dijaga keberlangsungannya. Ia berharap terjalin sinergi yang kuat antara Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah, dan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kepastian hukum atas Tanah Ulayat. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menyelesaikan berbagai hambatan, kendala, dan permasalahan yang masih dihadapi di lapangan. Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, penyampaian bukti kepemilikan atau dokumen pendukung oleh perwakilan Masyarakat Hukum Adat, serta penyelesaian tahapan survei dan pengukuran kadastral berdasarkan penunjukan batas oleh perwakilan atau kuasa Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari percepatan proses pengadministrasian Tanah Ulayat.

Jangan Lewatkan :  Interview Terlaksana Sesuai Jadwal, Sangat Iyakin Dalam Penegakan Hukum

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menekankan pentingnya percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat sebagai bagian dari implementasi kebijakan reforma agraria yang berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu segera diselesaikan sehingga diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, untuk mempercepat penerbitan HPL Tanah Ulayat. Kehadiran Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Rokan Hilir, lanjutnya, bertujuan memastikan proses pengadministrasian Tanah Ulayat berjalan sesuai ketentuan sekaligus meninjau secara langsung perkembangan di lapangan guna mengidentifikasi berbagai kendala dan mempercepat proses penyertipikatan. Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Tanah Ulayat merupakan hak Masyarakat Hukum Adat, sehingga pengadministrasian, pendaftaran, dan penerbitan HPL menjadi instrumen penting dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan Tanah Ulayat.

Jangan Lewatkan :  Finalis Mister Miss Cultural Riau 2023 Silahturrahmi Ramah Tamah Bersama Awak Media

Melalui kegiatan monitoring ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Masyarakat Hukum Adat dalam mempercepat pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat, serta mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Riau.