Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwa

Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terbakar, Komitmen Legalisasi Dipertanyakan

Avatar photo
19
×

Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terbakar, Komitmen Legalisasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] — Video yang beredar luas di TikTok memperlihatkan kobaran api diduga berasal dari aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan Senami, Kabupaten Batanghari, Jambi. Lokasi tersebut berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Thaha Saifuddin atau Tahura STS, hutan lindung yang selama ini terus menjadi sasaran aktivitas illegal drilling.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan besar terhadap keseriusan penanganan sumur minyak ilegal di Jambi. Di tengah wacana legalisasi sumur rakyat yang digaungkan pemerintah bersama Pertamina dan SKK Migas, praktik pengeboran liar justru masih terjadi di kawasan konservasi yang semestinya dilindungi dari aktivitas eksploitasi.

Jangan Lewatkan :  PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan tengah melakukan pendataan ribuan sumur minyak masyarakat untuk dilegalkan melalui skema koperasi, UMKM, dan BUMD sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun legalisasi tersebut sejatinya ditujukan untuk menata aktivitas masyarakat agar aman, terkontrol, dan tidak merusak lingkungan.

Fakta di lapangan justru menunjukkan kebakaran demi kebakaran terus terjadi di wilayah Tahura Senami. Aparat gabungan bahkan pernah menertibkan puluhan sumur ilegal di kawasan tersebut karena dianggap membahayakan keselamatan warga serta mengancam kelestarian hutan konservasi.

Jangan Lewatkan :  Rutan Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Ironisnya, kawasan yang terbakar merupakan paru-paru hijau Jambi yang memiliki fungsi ekologis penting. Aktivitas pengeboran minyak ilegal tidak hanya merusak tanah dan mencemari lingkungan, tetapi juga memicu kebakaran hutan yang berulang. Pada sejumlah kejadian sebelumnya, api dari sumur ilegal bahkan sulit dipadamkan hingga berminggu-minggu akibat kondisi medan dan semburan gas dari perut bumi.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dan Pertamina. Jika komitmen melegalkan sumur rakyat memang untuk kesejahteraan masyarakat, maka penataan harus dilakukan dengan syarat utama: tidak berada di kawasan konservasi dan tidak merusak alam.

Jangan Lewatkan :  Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Amankan ±1 Kg Shabu dan Dua Tersangka

Sebab legalisasi bukan berarti membiarkan hutan lindung dijadikan ladang eksploitasi baru.

Apabila aktivitas pengeboran masih dibiarkan masuk ke wilayah konservasi seperti Tahura Senami, maka narasi “sumur rakyat” dikhawatirkan hanya menjadi tameng baru bagi praktik illegal drilling yang selama ini merusak lingkungan dan memakan korban.

Penulis: Donal S