Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Mapan (DPP-SBM) menyampaikan, “terimakasih atas respon Bu Aprillah Haslantini Siregar, S.H., M.H., K.Bapeg (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Sumatera Utara.” Senin (26/8/2024)
Selain hal terimakasih hal ini juga dari bagian termaksud apresiasi yang wajar serta setinggi tingginya, tentunya untuk dapat mewujudkan harapan Pemerintah dalam hal merevolusi mental, dari ketiga oknum PNS (pegawai negeri sipil).
Jhon Beni Ginting, S.E Ketua DPP-SBM menyampaikan, “klarifikasi pemblokiran itu semoga berjalan dengan lancar, serta dapat diketahui secara tertulis dari instansi terkait kepada Ibuk K.BKD,” sebab perbuatan tiga PNS tersebut saya duga telah menyalah.”
“Atau sangat patut diduga bahwa perangai mereka bertiga melecehkan, Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan informasi publik), juyonto Permendagri No.3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayan Informasi”.
“dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.” Prinsip maupun perbuatan pemblokiran dari pejabat publik itu sangat menyalah, dan itu hampir sama halnya ingin lari dari rasa tanggung jawab diri, “sebagai pejabat publik untuk memberikan pelayanan.” Sebut Ketua
Andi Alisardi Siregar Sekretaris DPP-SBM mengatakan “Jempol paten maupaun apresiasi yang setinggi-tingginya, sangat patut sampaikan untuk Ibuk K.Bapeg Provinsi Sumut, karena sudah merespon keluhan melalui No. 000/ 2712/Bapeg/VII/2024.”
Nantinya setelah ada bentuk klarifikasi dari instan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, semoga ada wujud nyata baik dalam bentuk jenis “sanksi apa saja yang dapat diterima oleh ketiga, karena sebelum laporan informasi itu dikirim sudah saya lihat fakta pemblokiran itu.”
Waktu itu saya sempat heran bahkan geleng-geleng kepala waktu itu karena tidak saya sangka sebegitu nyatanya terjadi dugaan pemblokiran. “Sehingga patut saya duga tiga PNS ini kangkangi pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.” Sebut Andi Arisardi Siregar.
(Albert/Tim)