BeritaHukumTNI/POLRI

Surat Instruksi Dari Gubernur, Tentang Lalulintas Angkutan Batubara di Jambi

Avatar photo
301
×

Surat Instruksi Dari Gubernur, Tentang Lalulintas Angkutan Batubara di Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, mulai 2 Januari 2024, kendaraan angkutan batubara tidak diperbolehkan beroperasi di ruas jalan yang telah ditentukan.

Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan larangan operasional kendaraan angkutan batubara di jalan umum.

Hal tersebut tertuang melalui surat nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan diwakilkan Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah, Senin (2/9/2024).

Surat ini ditujukan kepada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir, serta tembusan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres, dan Kadishub daerah terkait.

Jangan Lewatkan :  Polwan Polres Melawi Tebar Kasih Kepedulian

Ruas jalan yang dimaksud meliputi Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46, serta jalur menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso. Instruksi ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan akibat operasional kendaraan batubara.

Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap instruksi gubernur ini.

“Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur Jambi wajib dilakukan oleh semua pihak, dan pengawasan serta penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Gunakan Sabu Sebagai Vitamin Untuk Kuat Bekerja, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini demi menjaga kualitas jalan dan lalu lintas di wilayah provinsi.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Jangan Lewatkan :  Sosialisasi : Pembinaan Rohani dan Mental di Polres Pelabuhan Belawan (BINROHTAL)

Surat ini ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.

“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” jelasnya.

(Donal)