Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Tamsil Non-Sertifikasi Guru Diduga Jadi Ajang Pungli, Praktik Ini Merajalela di (Siulak), Siulak Mukai dan Gunung Kerinci

Avatar photo
191
×

Tamsil Non-Sertifikasi Guru Diduga Jadi Ajang Pungli, Praktik Ini Merajalela di (Siulak), Siulak Mukai dan Gunung Kerinci

Sebarkan artikel ini
Doc - Gaperta.id

Kerinci, [Gaperta.id] – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kerinci. Sejumlah guru yang masuk dalam daftar penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Non-Sertifikasi mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 oleh oknum kepala sekolah. Uang tersebut diduga diminta dengan dalih sebagai “pelicin” agar nama mereka masuk sebagai penerima Tamsil ke Dinas Pendidikan.

Praktik ini dilaporkan terjadi secara meluas, khususnya di wilayah Kecamatan Siulak, Siulak Mukai, dan Gunung Kerinci. Para guru di daerah ini mulai resah dan mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Mereka mengaku khawatir nama mereka tidak masuk dalam daftar penerima Tamsil meskipun telah menyerahkan sejumlah uang, dan hingga kini belum ada kepastian pencairan.

Jangan Lewatkan :  Dorong Gaya Hidup Sehat dan Produktivitas Kerja, PT KPI Kilang Dumai Gelar SEBUSE 2024

“Kami sudah dimintai uang dengan berbagai alasan, katanya untuk pengurusan ke dinas. Tapi kami jadi curiga, karena belum ada kejelasan. Sementara hak kami belum diterima,” ungkap salah satu guru di Siulak.

Warga dan tokoh pendidikan mengecam tindakan ini dan menilai Bupati Kerinci terkesan tidak tegas dalam menanggapi persoalan serius yang mencoreng dunia pendidikan tersebut. Padahal, jika tidak segera ditindak, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan integritas lembaga pendidikan.

Doc – Gaperta.id

Tindakan pungutan liar jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara termasuk tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Jangan Lewatkan :  PAC IPK Medan Marelan Gelar Buka Puasa Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Doc – Gaperta.id

Selain itu, pungli juga bertentangan dengan:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi di lingkungan pelayanan publik.

Pasal 368 KUHP, yang menyebutkan bahwa pemerasan atau pungutan dengan ancaman atau tekanan termasuk tindak pidana, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang memberi dasar pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang terbukti melanggar hukum.

Doc – Gaperta.id

Desakan Masyarakat:
Tokoh masyarakat di wilayah Tigo Luhah Tanah Sekudung dan sekitarnya mendesak Bupati Kerinci dan Sekda untuk segera memanggil serta memberhentikan oknum kepala sekolah yang terlibat. Jika tidak ada tindakan nyata dari Pemkab maupun Dinas Pendidikan, masyarakat menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

  • Tindak Tegas :
    “Kami minta ini ditindak tegas. Jangan sampai dunia pendidikan dirusak oleh orang-orang yang menyalahgunakan jabatan. Kalau tidak diselesaikan, kami akan buat laporan resmi,” tegas salah satu tokoh adat.
Jangan Lewatkan :  MUSDA XIII BPD HIPMI Riau, Gubri Abdul Wahid: Setelah Audit BPK Nanti, Saya akan Selesaikan Tunda Bayar

Harapan Masyarakat:
Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Bupati Kerinci sebagai pemimpin daerah, agar praktik pungli tidak terus berkembang dan menimbulkan keresahan lebih luas di dunia pendidikan Kabupaten Kerinci.