Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumPeristiwa

Tanah Aset Pemda Batanghari Diduga Kuat Alihkan Jadi Aset Pribadi

Avatar photo
384
×

Tanah Aset Pemda Batanghari Diduga Kuat Alihkan Jadi Aset Pribadi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Sampai saat ini persoalan aset tanah Pemda Batanghari yang diduga kuat dialihkan jadi aset pribadi, masih terus disuarakan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Perkumpulan Elang Nusantara.

Terbaru, sejumlah pemuda tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi. Mereka meminta penjelasan atas terbitnya SHM diatas objek tanah milik Pemda Batanghari tersebut, sebagaimana Kepbup Nomor 799 tahun 2012.

“ATR/BPN harus tanggungjawab dengan sertifikat yang diterbitkannya,” ujar Ketua Perkumpulan Elang, Irwanda Naufal.

Jangan Lewatkan :  Hari Ini Polda Jambi Satroni Kediaman Bandar Narkoba Terbesar Di Jambi Helen dan Tikui, Kapolri "Jika Tidak Mampu Akan Saya Ambil Alih"

Beberapa pejabat administrator Kanwil ATR/BPN Jambi lantas menemui massa aksi setelah beberapa saat. Namun sayangnya mereka tidak bisa menjelaskan dasar terbitnya SHM No 02962 dengan luasan 1283 Meter persegi atas nama MFA tersebut.

Para pemuda Elang yang mengacu pada Kepbup Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Bafang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari serta sejumlah data pendukung lainnya, yang jelas menyatakan bahwa objek tanah yang berlokasi di Jl Prof Sri Soedewi, Rengas Condong, Muara Bulian merupakan aset Pemda yang belakangan terbit sertifikat dan jadi aset pribadi, merupakan bentuk kelalaian BPN.

Jangan Lewatkan :  Kejatisu periksa oknum Direksi PTPN ll Soal Dugaan Korupsi Penjualan Listrik

“Dan kenapa bisa jadi aset pribadinya pak Bupati? Ini jadi pertanyaan, dugaan kita antara kelalaian ATR/BPN yang menerbitkan SHM diatas tanah Pemda atau ada kongkalingkong antara si peminjam aset dengan ATR/BPN. Ini harus diusut tuntas. Ini ada dugaan mafia tanah ini,” ujar Naufal.

Sementara pejabat administrator lantas menyampaikan bahwa kasus dugaan mafia tanah atas objek tanah Pemda yang melibatkan terduga HS bersama MFA akan ditindaklanjuti dengan koordinasi kepada Kakantah ATR/BPN Batanghari.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Anggota Genk Motor dengan Sajam di Mabar

“Silahkan diisi form pengaduannya. Tindak lanjutnya tentu kami akan koordinasi dahulu dengan Kantah ATR/BPN Batanghari untuk lebih mendalami duduk perkaranya,” katanya.

Koorlap aksi Risma Pasaribu pun menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengkawal kasus ini hingga tuntas. Dia menyerukan pesan yang sama dengan Menteri ATR/BPN. “Gebuk mafia tanah!” ujarnya.

( Donal )