DUMAI, [Gaperta.id] – Jumat (10/11/2023) lalu, Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., bersama Ketua KPUD Dumai Darwis, S.Ag., dan Ketua Bawaslu Dumai Agustry, SH., M.Si., tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dihadapan Kaban Kesbangpol Eko Wardoyo, S.Sos., M.Si., di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim.
Saat awal paparan, Eko Wardoyo tidak jelaskan rincian berapa besaran anggaran Pilkada yang diterima KPUD dan Bawaslu.
Namun, pada Senin (13/11/2023), Kaban Eko Wardoyo kemudian jelaskan kepada Jurnalis berapa anggaran yang didapat dari APBD Perubahan 2023 tersebut kepada lembaga negara penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu tersebut.
“Anggaran Tahapan Pilkada bagi KPUD Dumai sebesar Rp 33 M lebih. Sementara untuk Bawaslu Rp 11 M lebih,” ujar Eko Wardoyo di Kantor Kesbangpol.
Diketahui, pemilu serentak Nasional pemilihan anggota DPRD Dumai, DPRD provinsi, DPR RI, DPD (tanpa foto wajah caleg) dan Presiden (dengan foto wajah pasangan calon) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 nanti.
Sementara, Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024 dengan foto wajah pasangan calon.
(Es)