Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Tapal Batas Desa Badang Bergeser Jauh

Avatar photo
227
×

Tapal Batas Desa Badang Bergeser Jauh

Sebarkan artikel ini

Tanjung Jabung Barat, [Gaperta.id] – Aksi protes Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang terhadap kewajiban PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) terkait pola kemitraan yang belum pernah dilakukan oleh pihak perusahaan, terus berlanjut.

Usai melaksanakan aksinya beberapa kali menuntut kejelasan terhadap aturan kebijakan sistem pola kemitraan. Terakhir, Poktan Imam Hasan Desa Badang yang diketuai oleh Dedi Ariyanto, minta lahan perkebunan yang dikuasai PT DAS yang masuk wilayah Desa Badang untuk dikeluarkan dari status HGU.

Jangan Lewatkan :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Landak Cek Lahan Tumpang Sari di PT. SMS

Didampingi Ormas GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tetap bertahan di lokasi hingga ada kepastian dari pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Badang Tapal Batas yang berbentuk dokumen Perda, Perbup dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat perihal tapal batas.

Jangan Lewatkan :  Rutan Dumai Sosialisasi Tata Cara Kunjungan Lebaran Idul Fitri

”Kito bertahan sampe ado KEPASTIAN BERBENTUK, PERATURAN, UNDANG-UNDANG RESMI TAPAL BATAS ANTAR DESA dari instansi terkait Pemda kabupaten Tanjab Barat ” Tegasnya. Karena Dedi Ariyanto juga menyimpan dokumen yang menjelaskan jika lahan kurang lebih 3000 hektar tersebut yang jelas masuk dalam wilayah Desa Badang. ” Namun mengapa berkurang menjadi 300 hektar ” imbuhnya.

Jangan Lewatkan :  Sosialisasi di Payakumbuh, Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

”Kami menilai ini kelalaian pihak Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang membidangi, yang diduga melakukan unsur pembiaran yang membuat seolah konflik lahan tuntunan Poktan Imam Hasan Desa Badang, sulit untuk diselesaikan.
(Donal)