Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Team Libas Labuhanbatu Raya Melaporkan Kades Blungihit Dan Kades Sido Mulyo Di Kejaksaan Negri Labuhanbatu Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

Avatar photo
1691
×

Team Libas Labuhanbatu Raya Melaporkan Kades Blungihit Dan Kades Sido Mulyo Di Kejaksaan Negri Labuhanbatu Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independent Bersatu (DPD LIBAS) melayangkan dua laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait dugaan indikasi penyimpangan anggaran dana desa tahun 2023-2024 di Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau. Laporan bernomor XXVIII/LBS/VII/2025
Dan anggaran tahun 2022, 2023, 2024 di desa Sido Mulyo, kecamatan Aek Kuo, laporan bernomor XXlX/LBSVll/2025
(24-07-2025).

Jangan Lewatkan :  Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto Silahturahmi ke Polda Jambi

Ansori Pohan Ketua Team Libas Labuhanbatu Raya menyampaikan kepada Gaperta.id
Dasar Hukum
Laporan kami ini merujuk pada payung hukum :
– UU No. 28/1999 tentang Partisipasi Masyarakat
– UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Pemberantasan Korupsi)
– UU No. 6/2014 tentang Desa
– Surat Edaran KPK Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Jangan Lewatkan :  Tak Segan Segan Kapolsek Kualuh Huluh Sikat Peredaran Narkoba dan Robohkan Gubuk

kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera melakukan audit khusus dan penyelidikan terhadap Kepala Desa Bulungihit dan kepala desa Sido Mulyo”Kami mendesak penegakan hukum untuk mengamankan bukti dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” ucapnya.

Jangan Lewatkan :  Eman Toba Ketua DPC GRIB JAYA Kota Batam Menghadiri Undangan Dandim 0316 Dalam Tema Optimalisasi Peran TNI - AD Dalam Mencegah Dan Mengatasi Terjadinya Konflik Sosial Di Wilayah Perdagangan/Industri

Kontak Pelapor:
– Email : anshoripohan@gmail.com
– Lembaga : DPD LIBAS (Lembaga Independent Bersatu)

Desa Bulungihit dan desa Sido Mulyo berada di wilayah Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Laporan ini menambah daftar pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa yang marak diusut sejak keluarnya aturan transparansi anggaran desa.