Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Team Libas Laporkan Kades Sumber Mulyo Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DD Ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Avatar photo
218
×

Team Libas Laporkan Kades Sumber Mulyo Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DD Ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Labura, [Gaperta.id] – DPD Ligh Independent Bersatu (Team Libas) Labuhanbatu Raya secara resmi Laporkan Desa sumber mulyo ke Kejaksaan Negri Labuhanbatu yaitu dengan Laporan surat No:XVll/LBS/Vl/2025 DesaSumber mulyo kecamatan marbau kabupaten Labuhanbatu Utara pada senin (23/06/2025).

Saat awak media konfirmasi langsung kepada ketua Dan Sekjen Team Libas yaitu Anshori Pohan dan Revi Hasrul membenarkan, laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana desa yang telah dilakukan kepala desa baik di program pembangunan desa dan terkhususnya di program prioritas subbidang ketahanan pangan.

Jangan Lewatkan :  Frita Purba Angkat Bicara Kasus Kepala Puskesmas Usir Wartawan

“Benar bang, kita secara resmi telah melaporkan Desa Sumber Mulyo ke kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana desa” Ucap Anshori Pohan.

Dan, Anshori Pohan menyampaikan, megacu pada Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Presiden RI Bapak Prabowo Subianto juga telah menyerukan untuk pemberantasan segala bentuk praktek korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional, dengan mengatakan bahwa budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

Jangan Lewatkan :  Pastikan Kesiapan Personel PAM Ibadah Kenaikan Isa Al Masih Unit Provos Sipropam Polresta Jambi Melakukan Pengawasan dan Pengecekan

Lanjut, Anshori Pohan berharap kepada Kejaksaan Labuhanbatu yaitu agar segera melakukan penyidikan terhadap oknum pengelolah anggaran dana desa di desa tersebut, sesuai amanat Undang-Undang No 31 Tahun 1999. Dimana didalam poin-poin laporan tersebut kami juga telah memaparkan dengan jelas hasil analisa dan investigasi kami Tim Libas terkait kejanggalan-kejanggalan realisai anggrannya, yang diduga kuat telah menyalahgunakan dan menyeleweng anggaran dana desa dengan tujuan untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan Negara. Dari hasil investigasi Tim Libas dugaan kerugian negara senilai ratusan juta, pungkasnya Anshori Pohan”.