Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Telah Terjadinya Penipuan Berkedok Pembuatan Skincare dan Pengurusan Izin Meraup Uang Ratusan Juta Rupiah

Avatar photo
308
×

Telah Terjadinya Penipuan Berkedok Pembuatan Skincare dan Pengurusan Izin Meraup Uang Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, [Gaperta.id] – Telah terjadinya penipuan yang beroperasi dengan modus pembuatan produk skincare dan pengurusan izin yang ditawarkan si pelaku.

Tim awak media melakukan kunjungan ke rumah korban yang telah di tipu oleh pelaku modus pembuatan produk skincare.
( Senin,3/02/2025 )

Lanjut, Si korban juga mengungkapkan bahwa sindikat ini telah meraup uang ratusan juta rupiah dengan beralasan izin usaha sektor kecantikan.

Jangan Lewatkan :  Dampingi Jokowi Tinjau IKN, Mendagri: Saya Tidak Sabar Ingin Pindah ke Sini

“Mereka memulai aksinya dengan menawarkan paket pembuatan produk skincare yang diklaim bebas bahan kimia dan telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” Jelas si korban kepada awak media.

Setelah tertarik, calon korban diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya awal untuk proses pembuatan produk dan pengurusan izin edar.

Jangan Lewatkan :  Diduga Calon Wakil Bupati Tebo, Wartono Dari Praksi PDIP Memasang Plat Mobil Palsu BH 22 WT

Biaya tersebut bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung paket yang ditawarkan.

Korban yang terlanjur membayar kemudian akan diberikan janji-janji manis mengenai hasil produk yang berkualitas tinggi dan jaminan izin edar yang cepat.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, si korban mulai merasakan kejanggalan ketika produk yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Dan korban bahkan mengaku ditipu berkali-kali, karena para pelaku terus menerus memberikan keyakinan kepada si korban agar mempercayainya.

Jangan Lewatkan :  Sejarah Baru PWI Dumai, Anggota UKW Utama Jadi Narasumber Pelatihan Jurnalistik Universitas Dumai

Si korban juga mengatakan kepada beberapa Tim awak media bahwa korban sudah melapor ke pihak kepolisian resort polres kubu raya, semenjak tanggal 6 Juni 2024.

“Namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan hasil dari laporan kami,” tutupnya.