Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Telkomsel Terancam Di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN, Dianggab Hangus

Avatar photo
358
×

Telkomsel Terancam Di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN, Dianggab Hangus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – Dianggap Banyak Rekanan tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat Kerugian Besar Immateril yang dialami orang nomor 1 di FRN Counter Polri.

Jangan Lewatkan :  Tanggap cepat, Bupati Monadi Tinjau langsung Lokasi Kebakaran Di pasar Senen.

” Dugaan Sementara Nomor saya disabotase, Telkomsel,” tegasnya. Minggu (21/7)

Agus merencanakan Gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU Perlindungan Konsumen, Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

” Tidak ada perjanjian closul mengatakan nomor dinyatakan hangus, tidak tepakai lagi,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Diduga PERUMDA Tirtanadi Kong Kalikong Dalam Pemberian Tender Mafianya Didalam Atau di Luar Pagar..??

Lanjut Pengacara yang 16 Tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo), bahwa langkah gugatan kepihak PT Telkomsel sebagai pelajaran akan penting memberikan informasi yang benar kepada Konsumen.

Jangan Lewatkan :  Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi Pengacara TOP di SUMUT Hadir dan Mendukung Acara Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim.

Dalam Petitum Gugatannya, meminta agar Pihak PT Telkomsel mengganti kerugian Immateril 50 Juta US Dolar, dan mengembalikan Nomor Handphone milik Agus Flores.

(KAMELIA)