Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Telkomsel Terancam Di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN, Dianggab Hangus

Avatar photo
423
×

Telkomsel Terancam Di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN, Dianggab Hangus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – Dianggap Banyak Rekanan tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat Kerugian Besar Immateril yang dialami orang nomor 1 di FRN Counter Polri.

Jangan Lewatkan :  PKK Desa Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara terpilih PKK Desa Percontohan untuk 2024

” Dugaan Sementara Nomor saya disabotase, Telkomsel,” tegasnya. Minggu (21/7)

Agus merencanakan Gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU Perlindungan Konsumen, Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

” Tidak ada perjanjian closul mengatakan nomor dinyatakan hangus, tidak tepakai lagi,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Belasan Kasus Curas, Curanmor, dan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Pelabuhan Belawan

Lanjut Pengacara yang 16 Tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo), bahwa langkah gugatan kepihak PT Telkomsel sebagai pelajaran akan penting memberikan informasi yang benar kepada Konsumen.

Jangan Lewatkan :  1595 PPPK Tahap I Dilantik, Wali Kota Dumai Tekankan Kedisiplinan dan Semangat Kerja

Dalam Petitum Gugatannya, meminta agar Pihak PT Telkomsel mengganti kerugian Immateril 50 Juta US Dolar, dan mengembalikan Nomor Handphone milik Agus Flores.

(KAMELIA)