Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Terdakwa Caleg Berhasil Dibuktikan JPU Kejari Dumai Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Ini Vonisnya

Avatar photo
140
×

Terdakwa Caleg Berhasil Dibuktikan JPU Kejari Dumai Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Ini Vonisnya

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Setelah dituntut penjara 1 (satu) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, seorang terdakwa yang merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Dumai 4 (Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan), Kota Dumai berinisial SY diputus bersalah oleh majelis hakim sesuai dakwaan yang berhasil dibuktikan oleh JPU.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, dan divonis 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai, Kamis (02/5/2024).

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Laksanakan Launching Gugus Tugas Polri Dalam Mendukung HANPANG Di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur

Lamanya penjara yang dijatuhkan tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai yang sebelumnya telah menuntut Terdakwa SY pada Senin (29/4/2024) lalu dengan dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp 30.000.000,00.

Dalam sidang terbukti bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 melalui pesan suara atau voice note dengan durasi selama 2 menit 26 detik dalam suatu grup WA yang pada pokoknya terdakwa dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang sebesar Rp 200.000,00 kepada pemilih untuk memilih Caleg Partai Gerindra Dapil IV daerah pemilihan Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai No. Urut 5.

Jangan Lewatkan :  Gelar Grand Safety Talk dalam Rangka Plant Stop COC, PT KPI Unit Dumai Fokus Keamanan dan Kinerja Lingkungan

Selanjutnya, atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir. Undang-undang memberikan waktu untuk penentuan sikap selama 3 (tiga) hari kerja.

Selain perkara pemilu tersebut, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dumai juga telah menuntaskan satu perkara tindak pidana pemilu sampai dengan eksekusi terhadap terpidana Malik Alias Aleng yang telah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu milik Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai lainnya di Jl. Abdul Rab Khan Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. Terpidana Malik tersebut telah dieksekusi jaksa untuk menjalani pidana penjara selama 3 Bulan dan juga pembayaran denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Jangan Lewatkan :  PWI Sumbar Laporkan Kesiapan ke HPN 2025 di Riau kepada Ketua Umum PWI Pusat

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai berharap proses penegakan hukum terhadap 2 tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum, maka proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat agar kedepannya pelaksanaan Pemilu di Kota Dumai berjalan dengan baik dan sesuai azas pemilu jurdil agar mendapat pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.

(ES)