Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Terjadi Pemblokiran WhatsApp Seorang Kepala Desa Pasar Siulak Gedang Kerinci Kepada Wartawan, “Realisasi Dana Desa!!”

Avatar photo
17448
×

Terjadi Pemblokiran WhatsApp Seorang Kepala Desa Pasar Siulak Gedang Kerinci Kepada Wartawan, “Realisasi Dana Desa!!”

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Kepala desa Pasar Siulak Gedang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi blokir kontak Pemimpin Umum Gaperta.id pada saat konfirmasi soal realisasi anggaran dana desa, padahal peran pers sangat penting demi mengawasi penyaluran dana negara yang di titipkan ke desa-desa. Senin 26/08/2024.

Kades Pasar Siulak Gedang Saat dikonfirmasi soal Realisasi Dana Desa di desanya malah memblokir kontak wartawan. Sepertinya tak ingin di konfirmasi oleh wartawan oknum kepala desa tersebut…!!

Dalam waktu dekat Albert Hutagaol Pemimpin Umum media Gaperta.id akan segara melaporkan oknum kades tersebut ke Dinas DPMD Kabupaten Kerinci agar seluruh kades di Pasar Siulak Gedang profesional menjalankan tugas selaku kades karena pada umumnya kades adalah di pilih oleh rakyat jadi masyarakat wajib mengawasi kinerja kepala desa dimana pun siapa pun kapanpun.

Jangan Lewatkan :  Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Dalam pemberitaan ada beberapa ditayangkan

Pasalnya, menurut Pemimpin Umum media Gaperta.id, sebagai pejabat publik, di tingkat desa, kepala desa harus komunikatif dan dapat melayani siapapun termasuk wartawan yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya.

Jangan Lewatkan :  Kasad Mewisudha Taruna Tingkat IV di Akmil

“Fungsi pers sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah, ya tinggal jawab saja, kalaupun bermasalah dapat diklarifikasi kepada publik, melalui wartawan,” Kata Albert Hutagaol.

“Seharusnya kepala desa menyadari bahwa jabatannya dipilih langsung oleh masyarakat, dan tentunya saat menjabat tentu ruang privasi berkurang,” Imbuhnya.

Jangan Lewatkan :  Pastikan Operasional Kilang di Malam Tahun Baru, Satgas Nataru PT KPI Kilang Dumai Lakukan Plant Patrol dan Sapa Pekerja

Lanjut Albert Hutagaol, “Kepala desa harus menjadi pelayan masyarakat dan memenuhi asas pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.

“Kalau insan pers saat sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana kepala desa itu berkomunikasi dengan masyarakatnya. Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya ditindaklanjuti? Seharusnya kepala desa tersebut dievaluasi oleh atasannya, agar bisa lebih komunikatif lagi, “Pungkas

(Rilis/Albert Hutagaol)