BeritaHukum

Terkait Dugaan Kasus Penyimpangan Anggaran Dana Desa, Kades Semerah 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Avatar photo
631
×

Terkait Dugaan Kasus Penyimpangan Anggaran Dana Desa, Kades Semerah 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana desa yang melibatkan beberapa oknum kepala desa di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang kades di kecamatan Tanah Cogok kabupaten Kerinci Jalpahri Agus yang dalam pelaksanaan anggaran dan pencairan nya tidak sesuai APBdes sehingga beberapa LSM dan Media melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Semut Merah melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum ( APH ) dengan nomor surat laporan 595/SL/DPP-LSM/SM/II/2024.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Tebo Pimpin Langsung Upacara PTDH Personel

Kapolres Kerinci Muhammad Mujib.S.H. S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, 20/3/24 menyampaikan bahwa,”Kades tersebut mangkir dari panggilan yang kita layangkan sebanyak dua kali.”

“Hari Senin kita akan layangkan pemanggilan yang 3, lantaran sudah dua kali Kita kirimkan surat panggilan tapi Kades Semerah tersebut mangkir dari panggilan”, ungkap Kasat Reskrim kepada media ini.

Jangan Lewatkan :  Menjelang Libur Nataru, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas

Ditempat terpisah, salah seorang aktivis Kerinci Kota Sungai Penuh Sikorman berharap kasus yang melibatkan salah seorang Kades desa Semerah cepat selesai dan akan menjadi efek jera bagi Kades yang lain dalam melaksanakan penggunaan anggaran dana desa.

“Untuk memberikan efek jera kepada seluruh Kades biarlah Kades Semerah kita jadikan sampel saja, lantaran kabar yang kita dapat ada salah seorang oknum Wartawan yang membekingi nya, dan kita harap pihak penegak hukum dapat memproses nya sesuai fakta dilapangan.” ujar Sikorman.

Jangan Lewatkan :  "Dinas Pendidikan Opname" Proyek Paving Blok Halaman Sekolah SD Nomor.44/III Siulak Gedang Diduga Ada Main Mata

“Mangkir dari panggilan Kepolisian dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari Kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Lantaran memiliki dasar hukum maka akibat hukum mangkir dari panggilan kepolisian akan ada risiko hukumnya.”tegas Sikorman Ketua LSM FAKTA.

( Ady Oi )