Labuhanbatu, [Gaperta.id]
Sambil menunjukkan poto wajah tersangka pelaku dugaan penipuan dan atau penggelapan pada Tahun 2019 malah dilepas, saya duga bisa terjadi karena tersangka ini sudah ada dapat remisi. Agar tersangka ini bisa bebas tanpa syarat sebut Fahmi Jauhari Pane, pada Hari Kamis 21 September 2023 sekira 11.15 WIB di salah satu kafe yang ada di Rantauprapat.
Sambil menikmati suasana kafe Fahmi Jauhari Pane berkata “Si tersangka ini terlapor pada suatu laporan polisi nomor; LP/1198/XII /2019, tepatnya pada Hari Sabtu 14 Desember 2019 dan seiring putaran waktu terlaksana gelar perkara, pada 27 Maret 2020 di Aula Sat Reskrim, waktu itu ada kesimpulan akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap si terlapor.
Kemudian pada 13 Mei 2020 untuk yang kedua kalinya terlaksana lagi gelar perkara, dan pada waktu itu si terlapor inisial J., S.P., MM sebagai PNS (pegawai negeri sipil) sudah tetapkan sebagai tersangka. Malah dilepas sampai detik ini tersangka bisa bebas, menghirup udara segar saya duga karena adanya istilah kongkalikong di kasus ini.
Sebagai tersangka bisa dilepas karena adanya dugaan sudah ada dapat remisi sampai pada istilah kongkalikong terhadap kasus ini saya sebut sebagai bentuk rasa kesal yang tidak terbendung lagi, karena efek dari kasus ini sangat melelahkan, menjengkelkan dan tidak sedikit, tenaga, waktu, pikiran, dan uang yang terkuras kesana sini sebut Fahmi Jauhari Pane.
Sekitar Pukul 10.15 WIB Pada Hari Selasa 5 September 2023, S Sitorus membenarkan laporan polisi nomor ; LP/1198/XII/2019/ SPKT/ RES, dirinya sebagai penyidik melakukan penyelidikan, “Akan tetapi karena terjadi pindah tugas ketempat yang lain maka jadi beralih kepada penyidik yang baru”.
S Sitorus mengatakan, “waktu itu memang saya yang menangani laporan tersebut, akan tetapi karena saya pindah tugas maka tidak saya lagi, untuk lebih jelasnya boleh abang telusuri ke ruangan TIPITER, dan tanyakan kepada buk yang diruangan itu, saya iyakin pasti dikasih tau siapa sekarang penyidiknya”. Tandasnya
Awak media bergegas menuju arah ruangan TIPITER yang di sarankan S Sitorus, saat itu diketahui bahwa penyidik yang baru adalah Pak A Simamora, akan tetapi tidak bertemu karena beliau berada disalah lokasi melaksanakan, tugas olah TKP (tempat kejadian perkara) setelah itu pada Hari Jum’at 8 September 2023 juga sedang berada di Medan.
Sekitar Pukul 10.15 WIB pada Hari Senin 18 September 2023 sambil mencari suatu berkas, A Simamora sebagai penyidik yang baru berkata “kapan ada waktu si pelapor itu bisa datang kabari saja, jika bisa lebih cepat ada waktu tentunya akan lebih baik, dan pada intinya akan saya lakukan yang terbaik sesuai tupoksi saya”. Sebut A. Simamora.
Dari laporan polisi nomor; LP /1198 /XII/2019/SPKT, yang terjadi adalah dugaan penipuan penggelapan sebagaimana yang ada di Pasal 378 dan 372 KUHP, korban pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 155.Juta (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dengan beberapa bukti pendukung lainnya.
Diketahui sekitar pukul 15.00 WIB pada Hari Rabu 16 Oktober 2019 lokasi tempat kejadian di ATM Bank BRI JI.Jend Sudirman Kelurahan Rantau Utara, setelah itu Hari Sabtu 14 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB Jauh Hari Pane menuju SPKT untuk melaporkan inisial J., S.Pd., MM., PNS di Perumahan Prabu Jl.Hikmah.
(Tim Redaksi)