Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Tidak Ada Pembekuan PWI Riau, DK Tegaskan Hendry CH Bangun Sudah Dipecat

Avatar photo
144
×

Tidak Ada Pembekuan PWI Riau, DK Tegaskan Hendry CH Bangun Sudah Dipecat

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id] – Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau, Zufra Irwan, menegaskan bahwa tidak ada pembekuan terhadap PWI Provinsi Riau, seperti yang diklaim oleh Henry CH Bangun (HCB).

Zufra Irwan mengingatkan bahwa HCB sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua maupun anggota PWI, setelah dipecat DK PWI.

“Tak perlu digubris HCB, DK sudah memecat HCB sebagai anggota. PWI DKI tempat HCB ‘bernaung’ juga sudah melegalkan pemecatan tersebut, dan ditetapkan lagi pada Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI. Jadi, tidak ada namanya pembekuan PWI Provinsi Riau. Ketua PWI Pusat yang sah saat ini adalah Zulmansyah Sekedang,” ujar Zufra Irwan saat Rapat Dengar Pendapat lintas bidang PWI Riau, Selasa (27/8/2024) kemarin.

Jangan Lewatkan :  Kepada Dinas PURR Kerinci Bagian Pengawas Tolong Tindak Tegas Dalam Pengerjaan Jalan Siulak Deras-Sungai Betung Tidak Sesuai Spesifikasi

Zufra juga mengimbau kepada seluruh anggota PWI di Riau untuk tetap menjaga kekompakan dan fokus pada program kerja masing-masing di daerah.

Ia mengingatkan bahwa sanksi tengah disiapkan Dewan Kehormatan pusat bagi anggota yang melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Jangan Lewatkan :  PETI Marak di Sungai Melawi, Polisi Membantah, Bukti Bicara Lain: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Melawi?

“Hanya Dewan Kehormatan yang berhak memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, serta menetapkan sanksi kepada anggota yang melanggar,” tegas Zufra.

Ketua Dewan Penasehat PWI Riau, Kazaini Ks, turut mendukung pernyataan tersebut dan meminta anggota PWI di Riau untuk tidak mengambil tindakan di luar aturan yang telah ditetapkan oleh PD dan PRT PWI.

“Apa yang saya baca dan amati, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PWI Riau. Terlebih lagi, pihak yang memberikan surat pembekuan sudah tidak lagi menjadi bagian dari anggota PWI,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Terungkap Ragam Kemajuan Kota Dumai saat Evaluasi Implementasi Smart City dan Quick Win Tahap 2 Tahun 2023 Kelas B, Catat ...!!

Wakil Ketua Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Riau, Sugiharto, SH., MH., juga menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi setiap tindakan yang dapat memecah PWI Provinsi Riau.

“Kita tengah siapkan, dan tinggal menunggu instruksi dari Ketua PWI Riau untuk memutuskan langkah-langkah yang akan diambil,” tegas Sugi.

(Rilis/ES)