BeritaHukumRegional

Tidak Terima Diberitakan Oknum Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan Ini, Kata Ketua IWOI:

Avatar photo
172
×

Tidak Terima Diberitakan Oknum Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan Ini, Kata Ketua IWOI:

Sebarkan artikel ini

KERINCI, [Gaperta.id] – Terkait pemberitaan yang dimuat oleh media ini pada edisi sebelumnya dengan judul (Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek), rupanya berita ini membuat Kepala sekolah SMAN 13 kerinci seperti cacing kepanasan atau disebut uring-uringan.

Mengapa tidak, setelah berita ditayangkan sang oknum kepala sekolah langsung menghubungi wartawan (beritaanda.net) dan mempertanyakan tentang berita yang sudah diterbitkan

“Kenapa kamu bikin berita kayak gini tomi, bagus berita kamu berapa harus bayar,” kata kepsek SMAN 13 Kerinci dengan nada sombongnya.

Jangan Lewatkan :  Jum'at Berkah : Hari Jadi Humas Polri ke-73, Bidhumas Polda Jambi Laksanakan Bakti Sosial

Tidak puas dengan pesan WhatsApp nya kepala sekolah tersebut kembali menelpon Wartawan media (beritaanda.net) wartawan tersebut saat ini sebagai anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh dengan mengatakan:

“Silakan kamu beritakan aku tidak mengharap jadi kepala sekolah, kalau bisa dengan berita kamu aku diberhentikan jadi kepala sekolah,” sebutnya.

Diakhir pembicaraannya kepsek SMAN 13 Kerinci kembali mengeluarkan stetment dengan nada akan melapor wartawan ini.

“Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu, aku punya banyak uang aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah,” ujar Pirmansyah seolah olah hukum bisa dibeli dengan uang.

Jangan Lewatkan :  PKS PT SBI Ditutup Diduga Orang Suruhan PT MKP

Menanggapi hal ini ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Doni Ependi angkat bicara menurut dia,
“berita dilansir media (beritaanda.net) sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, sudah ada narasumber dan sudah dilakukan konfirmasi terhadap pihak terkait, bilamana ada kendala adanya upaya intervensi dari pihak terkait, maka oknum akan dikenakan UU Pers tahun 1999 BAB Vlll
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Jangan Lewatkan :  ketua Adat Dari Tiga Desa Kecamatan Keliling Danau Siap Pasang Badan : Monadi-Murison Layak Menjadi Pemimpin Kerinci

Ketua IWO Indonesia Kerinci-Sungai menambahkan, bilamana pihak terkait adanya oknum dengan sengaja menghambat pemberitaan sudah memenuhi unsur dan kaidah jurnalistik maka Ikatan Wartawan Online Indonesian juga tidak akan tingal diam menegakkan UU Pers no 40 tahun 1999.

Penulis: Roli