BeritaHukumTNI/POLRI

Tim Gabungan Kejaksaan, Diduga Tidak Tegas Dalam Menindak Gudang BBM Ilegal

Avatar photo
82
×

Tim Gabungan Kejaksaan, Diduga Tidak Tegas Dalam Menindak Gudang BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Baru baru ini telah terjadi penggrebekan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang beralamat di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Tim Gabungan Kejaksaan, Bais dan Badan Pengawas Perdagangan Selasa Tanggal 11 Maret 2025.

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengungkap penyelewengan BBM yang ditimbun didalam gudang, tapi sangat disayangkan ucap Dedy Satria Ainal. AMD, selaku Ketua Umum Anak Belawan Bersatu (ABB) penggrebekan yang dilakukan Tim Gabungan kejaksaan tersebut hanya mentok sebatas gudang yang ada di Jalan Hiu Pajak Baru Belawan saja.

Jangan Lewatkan :  Medan Belawan Lumpuh Total Akibat Banjir Rob

Tidak berkembang ke tempat gudang BBM ilegal yang lain kami menduga sudah ada kongkalikong permainan antara petugas dan mafia BBM agar jangan di gerebek, tutur Dedi.

Menurut Dedi kalau Aparat Penegak Hukum komitmen betul-betul mau menegakan keadilan untuk memberantas penyalah gunakan BBM pasti bisa, asal ada kemauan karena kami memantau ada puluhan gudang BBM di sepanjang Jalan KL Yos Sudarso mareka bebas beroprasi siang dan malam seperti gudang Siong yang ada di Jalan Pasar Lama Pekan Labuhan Jalan Sruwe, Kampung Besar, Simpang Dobi.

Jangan Lewatkan :  Riau Siap Sambut HPN 2025: Menguatkan Peran Pers di Era Digital

Yang menjadi pertanyaan di publik kenapa gudang-gudang tersebut sampai sekarang belum di grebek oleh Tim Gabungan Kejaksaan padahal sudah jelas jelas melanggar Hukum…!??

Dalam hal ini Ketua Umum Ormas Anak Belawan Bersatu (ABB) Dedy Satria Ainal. AMD, meminta dengan Hormat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Tim Gabungan Kejaksaan untuk bisa mengambil tindakan tegas terhadap gudang BBM ilegal yang ada disepanjang Jalan KL Yos Sudarso Medan Utara agar jangan terkesan Aparat penegak Hukum tebang pilih dalam melaksanakan penertipan dan pengrebekan terhadap penyalah gunakan BBM ilegal ucap Dedy dengan tegasnya.

Jangan Lewatkan :  Ketua HNSI Sumut dan Ketua DPC Kota Medan Rahman Gapiqi,SH Hadiri Undangan KKP Bahas PERMENKP dan Tarif Atas Jenis PNBP

Tertuang dalam Pasal 54 UU Migas
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun, dan pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak juga dapat dikenakan Pasal 54 UU Migas, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak merupakan perhatian serius Pemerintah, pungkasnya!!