Batanghari, [Gaperta.id] – Tim Opsnal Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari berhasil amankan 1 (Satu) Orang Laki laki dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu
Kasat Narkoba Polres Batanghari melalui Kasi Humas menyampaikan ”
TKP Penangkapan
Rt. 007 Desa Tebing tinggi Kec. Pemayung Kab.Batanghari, dengan pelaku Inisial (A) 39 Tahun, Petani , Alamat RT.012 RW.003 Kel. Teratai Kec. Muara bulian Kab.Batanghari.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 4 (empat) buah paket sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Berat Bruto: 11 Gram, 6 (enam) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol lasegar yang terangkai dengan kaca pirek dan pipet, 1 (Satu ) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api warna hijau yang terangkai dengan jarum, 1 (Satu) Unit timbangan merk Camry warna hitam, 1 (Satu) buah kaleng kaleng rokok merk Surya warna hitam merah.
Pada Hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya di desa tebing tinggi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Kuda Hitam menuju ke lokasi tersebut. Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari (Aiptu Abdul Kadir) melakukan penangkapan terhadap A yang sedang berada di belakang rumah di Rt.007 Desa Tebing tinggi Kec. Pemayung Kab.Batanghari kemudian anggota Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap A ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan tempat A di temukan 1 (Satu) buah timbangan merk Camry dan ditemukan kaleng rokok Surya didalamnya tersebut di temukan plastik klip bening kosong serta sendok sabu. Kemudian anggota opsnal melakukan interogasi terhadap A bahwa Narkotika tersebut didapat dari F (DPO) dengan cara diantar oleh F (DPO) Narkotika ke tempat sudah di tentukan. Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Kasi Humas.