Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Tim Libas Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Tangkap Pelaku Begal Handphone

Avatar photo
53
×

Tim Libas Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Tangkap Pelaku Begal Handphone

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan dengan modus begal handphone yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K.M.H melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H membenarkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Jangan Lewatkan :  Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Pantau Kegiatan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara di PPK Medan Labuhan

“Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap perkara tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana, Perkara ini berawal dari laporan korban yang masuk pada November 2025 lalu,” Ujarnya, Minggu (25/1/2026).

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, RT 16 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A (15), seorang pelajar, diduga dirampas handphone miliknya oleh dua orang pelaku.

Modusnya, pelaku mendatangi korban di kawasan perkantoran Telanaipuraa dan menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku.

Jangan Lewatkan :  HUT RI ke-79 Masih Dirayakan Warga Carly 18 PT GDLP Sukarame

“Korban kemudian diajak pergi dan digiring menggunakan sepeda motor menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, sepeda motor korban dipepet dan diberhentikan. Pelaku lalu mengancam korban dengan sebilah pisau dan memaksa menyerahkan handphone,” jelasnya.

Usai mengambil handphone dan kunci sepeda motor korban, pelaku langsung melarikan diri. Kunci sepeda motor korban sempat dibuang pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil berupa satu unit handphone senilai sekitar Rp6 juta.

Jangan Lewatkan :  Kuliah Pakar UNUSA, Menteri Nusron Paparkan Peran Strategis Mahasiswa dalam Perubahan Pertanahan dan Tata Ruang

Dari hasil penyelidikan,berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KDM (20), Pelaku sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (24/1/2026).

Saat ini satu tersangka telah amankan dan ditahan di Polsek Jelutung, Sementara satu pelaku lainnya berinisial W masih berstatus DPO dan terus dilakukan pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polsek jelutung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor beserta STNK dan satu unit handphone milik korban.