Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Kelurahan Terjun

Avatar photo
308
×

Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Kelurahan Terjun

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Durung, Kelurahan Terjun Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Toni Wibowo (35) dan Zulfan Efendi (28), keduanya merupakan warga Kelurahan Terjun.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal ketika tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut melintas di lokasi.

Jangan Lewatkan :  Kanwil Kementerian Hukum Sumut Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Gelar Rajia Gabungan Guna Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Tahun Baru

“Ketika tim patroli mendekat, kedua tersangka langsung lari, sehingga petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka.” Ungkap Kabag Ops.

“Dari tersangka Toni Wibowo, ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip sabu, 2 pak plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 90.000,-, 1 dompet merah, 2 unit handphone, 1 tas selempang, 1 dompet kulit, 1 kotak paper merk Royo, dan 1 botol putih berisi ganja.” Tambah Kabag Ops.

Jangan Lewatkan :  Pembukaan PESPARANI Katolik Tingkat I Kabupaten Sintang Tahun 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Toni Wibowo berperan sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi dengan tersangka Zulfan Efendi.

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Jangan Lewatkan :  Kuat Dugaan SPBN Pesaguan Tidak Tersentuh Hukum APH Ketapang.

(Bambang Hermanto)