DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai menghadiri Pra Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dalam Kawasan Hutan dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Senin, 8 September 2025.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan sekaligus Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Nanda Andhyka Putera, S.H., M.M., beserta jajaran. Turut hadir pula Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ibu Senti Silitonga, S.H., M.Si., bersama jajaran.
Pra rapat ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara kementerian/lembaga terkait guna menyelesaikan persoalan tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tercapai kesepahaman langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian legalisasi RTRW, khususnya di wilayah Kota Dumai.