Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Tindak Tegas, PT Torganda Kebun Tahuan Ganda, Diduga Jual Minyak Kotor ke Vendor Ilegal…!!

Avatar photo
179
×

Tindak Tegas, PT Torganda Kebun Tahuan Ganda, Diduga Jual Minyak Kotor ke Vendor Ilegal…!!

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] – Aktivitas pengelolaan limbah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Torganda Kebun Tahuan Ganda, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini tengah berada dibawah sorotan tajam. Perusahaan perkebunan raksasa tersebut diduga melakukan praktek bawah tangan dengan menjual minyak kotor (sludge oil) dari kolam limbah Pabrik kelapa sawit (PKS) kepada vendor yang diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian terkait.

Praktek ini disinyalir menggunakan modus “Cuci Limbah“, atau normalisasi kolam. Secara administratif, kegiatan tersebut tampak seperti pembersihan kolam limbah rutin, namun pada faktanya, minyak kotor yang memiliki nilai ekonomis tinggi tersebut disedot dengan mesin, dimasukkan ke mobil tanki untuk diangkut keluar dan dijual ke penampung ilegal.

Jangan Lewatkan :  Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW : Guru Perbatasan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Ujung Negeri

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, akhir akhir ini, terpantau sejumlah truk Tanki tanpa atribut perusahaan pemanfaatan limbah resmi kerap terlihat keluar masuk area PKS pada jam jam tertentu. Minyak kotor yang seharusnya dikelola sesuai standar lingkungan hidup atau dijual kepada pemegang izin pemanfaatan limbah B3, diduga akan dialirkan ke pasar gelap untuk diolah kembali secara ilegal.

“Modus Cuci Limbah ini sering kali hanya menjadi kedok agar aktivitas pengangkutan minyak kotor keluar dari area pabrik terlihat legal di mata masyarakat. Padahal vendor yang mengangkut tidak memiliki izin transportir maupun izin pemanfaatan yang sah,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya demi keamanan kepada awak media, Kamis (5/02/2026).

Jangan Lewatkan :  Puncak HUT Ke- 75 Polairud , Dirpolairud Polda Jambi Gelar Syukuran "Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyakarat".

Jika dugaan ini terbukti benar, PT Torganda Kebun Tahuan Ganda dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penjualan limbah B3 tanpa manifes resmi dan kepada pihak yang tidak berizin merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian lingkungan.

Praktik Ilegal Merugikan:
1. Potensi Kerugian Negara : Transaksi ilegal ini dipastikan tidak menyetorkan PPN dan PPh yang seharusnya menjadi pemasukan negara.
2. Bahaya Kesehatan : Minyak kotor yang jatuh kepada pengelola ilegal sering kali dimurnikan kembali menjadi minyak goreng curah yang tidak memenuhi standar pangan, sehingga dapat membahayakan konsumen.

Jangan Lewatkan :  Pemko Dumai Kembali Raih Opini WTP ke-8 Kali dari BPK

Penegakan Hukum Dilakukan:
Masyarakat dan aktivis lingkungan Labura mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum setempat, Polsek dan Polres Labuhan Batu untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit terhadap manifes keluar masuk limbah di PKS PT Torganda Kebun Tahuan Ganda – Kecamatan Aek Kuo.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Torganda belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan minyak kotor ilegal tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk segera mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi dari pihak perusahaan.