Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Avatar photo
49
×

Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pelimpahan dilakukan bersama empat orang tersangka berinisial WS, RWS, ES, dan ZH, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran 121 miliar.

Jangan Lewatkan :  Kejam dan Tak Berperikemanusiaan, Gambaran Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Aditya Romas

Kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jangan Lewatkan :  Polsek Sekayam Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 37 Paket Siap Edar

Direktur Resese Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebutkan, pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.

“Selain berkas perkara dan tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 Miliar,” katanya Rabu (12/11/25).

Jangan Lewatkan :  Maulana Dampingi Ketum IWO INDONESIA Lakukan Kunjungan ke SATBRIMOB Polda Jambi .

Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.

Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.