Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

“Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP Negeri 2 Cibitung Tahun 2023” Kepada Kepala Dinas Inspektorat Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Harap Turun Langsung Cek dan Diricek)

Avatar photo
418
×

“Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP Negeri 2 Cibitung Tahun 2023” Kepada Kepala Dinas Inspektorat Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Harap Turun Langsung Cek dan Diricek)

Sebarkan artikel ini
Doc Gaperta.id - Apakah Penggunaan Dana BOS Sudah Optimal dan Sesuai Aturan?

BEKASI, [Gaperta.id] – Berdasarkan data yang diterima, SMP Negeri 2 Cibitung menerima dana BOS sebesar Rp 702.867.604 pada tahun 2023 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.275 orang. Dana tersebut dicairkan pada 11 April 2023 dan telah digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi, dan lainnya.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertanyakan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana BOS ini:
1. Total pengeluaran tercatat sebesar Rp 638.452.200, sementara dana yang diterima adalah Rp 702.867.604. Bagaimana penjelasan sisa dana sebesar Rp 64.415.404 ? Apakah dana tersebut masih tersisa atau belum dilaporkan?
2. Apakah semua pengeluaran telah sesuai dengan peraturan dan prinsip transparansi dana BOS?
3. Bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memastikan dana digunakan secara efektif dan efisien?

Jangan Lewatkan :  Ketua Perkumpulan Pemuda Tujuh Suku Bersatu Kecamatan Sungai Sembilan, Johan: Pemuda Elemen Penting Dalam Lanjutkan Generasi

Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan untuk memastikan bahwa dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan siswa, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasil konfirmasi melalui aplikasi whatsapp – Doc Gaperta.id

Disaat awak media konfirmasi kepala sekolah melalui aplikasi whatsapp, “TIDAK ADA TANGGAPAN”dan awak media menyambangi ke sekolah tersebut beberapa kali, satpam mengatakan bahwa kepala sekolah rapat dengan jawaban yang sama, (KEPALA SEKOLAH RAPAT”. Pertanyaannya, APAKAH kepala sekolah selalu RAPAT…??

Jangan Lewatkan :  Ramadhan Berkah: Polsek Kualuh Hulu Bagikan 200 Kotak Takjil Pada Masyarakat.

Hukuman:
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan akan di kenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan Lewatkan :  RDTR Kota Dumai, Bidang Tata Ruang PUPR Sosialisasi Web Gistaru

Memberikan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.