LABURA, [Gaperta.id] – Perbincangan mengenai dugaan praktik perjudian jenis togel diwilayah Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, semakin santer terdengar. Yang menarik perhatian publik adalah reaksi Kepala Desa (Kades) Damuli Pekan M.Ridwan yang memilih untuk bungkam saat di konfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp terkait isu ini.
Sejumlah warga yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan maraknya aktivitas yang diduga sebagai perjudian togel di Dusun IV Karang Sari – Desa Damuli Pekan. Mereka khawatir dampak negatif dari judi togel ini akan merusak ketertiban dan moral masyarakat, terutama generasi muda.
Upaya konfirmasi oleh awak media ini telah diupayakan, namun menemui jalan buntu, saat dihubungi via WhatsApp kades tidak memberikan respon maupun keterangan apapun terkait dugaan judi togel, sikap bungkam inilah yang kemudian memicu berbagai spekulasi dan menjadi sorotan media ini dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kades terkait dugaan aktivitas judi togel yang dijalankan oleh orang yang berinisial (RK) alias TL di Dusun IV Karang Sari, Desa Damuli Pekan.
Publik kini menanti kejelasan dan tindakan nyata dari Polsek Kualuh Hulu dan pihak pihak yang berwewenang untuk menanggapi keresahan masyarakat dan mengungkap kebenaran dibalik dugaan praktik judi togel yang mencoreng nama baik Desa, sikap bungkam kades justru semakin menambah tanda tanya besar dibenak masyarakat.
Albert Hutagaol selaku pimpinan umum Media dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp, menilai bahwa maraknya judi Togel tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sosial.
“Judi bisa memicu berbagai masalah sosial, seperti kriminalitas dan kemiskinan. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk mencegah hal ini,” ujarnya.
Albert Hutagaol juga meyakini bahwa dengan adanya perhatian serius dari aparat dan pemangku kebijakan, praktik judi Togel di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu dan sekitarnya dapat segera diberantas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal ini membedakan hukuman bagi penjudi dan bandar:
Pasal 303bis KUHP menjerat para pemain atau penjudi.
Pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat pemilik tempat atau bandar perjudian.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Polres Labuhanbatu untuk segera menindak tegas aktivitas perjudian Togel di wilayah Labuhanbatu Utara dan sekitarnya.