Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Tunggu Perda, Pedagang UMKM Kokang Tetap Bisa Berdagang

Avatar photo
281
×

Tunggu Perda, Pedagang UMKM Kokang Tetap Bisa Berdagang

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Hearing masyarakat penjual buah UMKM dalam biduk (Kokang) disepanjang pelabuhan pesisir Dumai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Rumpun Melayu Pesisir (LRMP) bersama Komisi 2 DPRD Dumai di ruang rapat Cempaka lantai 1 gedung DPRD Kota Dumai berjalan alot. Kepala KSOP Dumai Capt. Diaz Saputra, Palaksa Lanal Dumai Letkol Priyatno, Kepala KSKP Dumai AKP Rudi Sitinjak, Kasat Pol Airud AKP Raffika, perwakilan PT IBP Pak Sarmin, Manajer Security Wilmar Group Dumai Agus Saputra, perwakilan PT IMT Maha Randhy F, perwakilan PT Agro Murni Bu Dahlia, masing-masing pihak sampaikan argumentasi tanggapan terkait nasib para pedagang UMKM kokang itu, Senin (19/5/2025).

Hearing dipimpin Ketua Komisi 2 M Dochlas didampingi Gusri Efendi, Junjung Mangatas Simorangkir, Sudiran dan Idris. Hearing kedua tersebut terkait pengaduan pedagang buah UMKM kokang yang mendapat intimidasi security perusahaan disepanjang pelabuhan pesisir Dumai. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025 lalu, para pedagang buah UMKM kokang bersama pembina nya, DPP Laskar Rumpun Melayu Pesisir (LRMP), telah datang ke Komisi 2 mengadukan nasib mereka. Kali ini, hearing berfokus pada dugaan adanya intimidasi yang dilakukan security perusahaan, saat pedagang buah UMKM kokang menjajakan dagangannya ke kapal yang sandar dermaga. Perlu diketahui, sistem dagang para pedagang buah UMKM kokang dengan ABK kapal adalah dengan cara barter. Intimidasi diduga dilakukan oleh petugas security PT IBP, sesuai rekaman audio visual yang ditampilkan di layar monitor.

Jangan Lewatkan :  Radar 88 Serahkan Bhakti Almamater ke Akademi Militer

Teknis mereka berdagang adalah, para pedagang menawarkan hasil bumi, bisa buah, sayur dan lain sebagainya, ada juga makanan dan minuman kaleng, sementara kru kapal membeli bukan dengan lembaran uang, tapi barter dengan limbah logam, limbah drum dan lain sebagainya. Nilai transaksi sesuai kesepakatan antara pedagang dan ABK kapal.

“Transaksi dagang kokang ini sudah berlangsung jauh sebelum perusahaan-perusahaan berdiri di sepanjang pesisir pantai DumaI. Bahkan sejak jaman kerajaan Melayu. KSOP, KSKP, Pol Airud dan Lanal mendukung kearifan lokal pedagang kokang ini. Tinggal kemauan perusahaan lagi untuk mendukung ini. Kami minta kearifan dan kebijaksanaan perusahaan agar pedagang kokang tetap bisa berdagang. Ini masalah kemanusiaan”, ucap Sekjen Jek Hermanto.

“Mereka ini hanya mencari makan bukan mencari kaya. Saya tak mau kehidupan mereka dipersulit”, tegas Panglima Besar LRMP, Datuk Danil Efendi.

Setelah terima masukan dari Panglima Besar DPP LRMP Datuk Danil Efendi, Sekjen DPP LRMP Jek Hermanto, pedagang buah UMKM kokang Yanto, Kepala KSOP bersikap tetap menyetujui adanya sistem dagang barter dengan tetap berpedoman kepada ISPS Code atau Kode Keamanan Internasional untuk Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, serta standar keamanan internasional, Palaksa Lanal Dumai tetap mendukung dengan pengutamaan menjaga keamanan perairan, Komandan KSKP tetap mendukung dengan catatan pedagang tetap utamakan faktor keamanan dari sisi darat nya, Manajer Security Wilmar Group yang tetap mendukung demi menjaga kearifan lokal, maka Komisi 2 DPRD Dumai bersikap, bahwa nantinya akan ada Perda atau Perwako diterbitkan DPRD Dumai untuk mengakomodir pedagang kokang dalam bertransaksi dengan ABK kapal.

Jangan Lewatkan :  Pertamina Synergy Run 2024 Sukses Digelar, PT KPI Kilang Dumai Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan untuk Energi Berkelanjutan

Komisi 2 berharap lewat Perda atau Perwako, sistem dagang barter itu bisa jadi warisan budaya tak benda dan jadi objek wisata bagi Kota Dumai. “Kami minta semua pihak tidak kaku dengan aturan yang ada. Sebab semua aturan ada pengecualian dikarenakan menimbang kearifan lokal. Contoh, UU Pornografi. Dalam UU tersebut melarang penampilan minim di depan publik, namun di Papua, aturan tersebut tak bisa 100% diterapkan. Masyarakat disana masih ada yang menggunakan koteka dalam kehidupan sehari-hari nya. Dan, hal itu jadi kearifan lokal disana yang tetap dipertahankan pemerintah. Untuk itu, kami minta semua pihak yang hadir hari ini bisa mengambil sikap”, kata pimpinan rapat M Dochlas.

Sayang, perwakilan PT IBP dan PT Ivo Mas berikan jawaban yang tidak final. Mereka tidak bisa mengambil sikap. Mereka harus melapor dulu ke manajemen baru bisa bersikap.

Selanjutnya, pada Rabu (28/5) akan ada hearing lanjutan ketiga. Hearing untuk menyusun dan menandatangani draft kesepakatan bersama semua pihak.

Komisi 2 juga mendorong dibentuknya badan hukum atau koperasi untuk mewadahi aktivitas pedagang UMKM kokang/biduk tersebut. Kelengkapan identitas pedagang seperti baju seragam dan kartu anggota koperasi juga hal yang harus diterapkan. “Kami siap untuk hal itu. Tapi kalau untuk keseragaman tampilan kapal biduk/kokang warna cat yang sama, kami tak sanggup. Sebab hal itu butuh biaya besar”, tandas Jek Hermanto.

Jangan Lewatkan :  BKGD Bersama GAMKI Dumai Hadiri RDP DPRD Kota Dumai

Sambil menunggu Perda terbentuk pada tahun 2026, komisi 2 mempersilahkan pedagang kokang tetap bisa berdagang merapat ke kapal, baik yang sedang labuh jangkar maupun yang sedang sandar di dermaga. “Tapi kami minta pedagang tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam bertransaksi. Begitu pula dari perusahaan, tolong petugas security nya tidak over acting di lapangan saat pedagang dan ABK kapal bertransaksi. Asalkan transaksi berjalan normal dan tidak mengganggu aktivitas kapal, security cukup mengawasi atau mengarahkan saja”, pungkas pimpinan rapat M Dochlas, menutup hearing.

Perlu diketahui, karena sistem dagang barter pedagang kokang ini merupakan warisan asli budaya Melayu, itu sebabnya, mereka berada dibawah binaan LRMP. Dan sistem dagang barter di pesisir pantai seperti ini, merupakan satu-satunya sistem dagang yang masih bertahan di Indonesia. Jadi, ini adalah suatu hal yang patut kita bangsa Indonesia banggakan dan pertahankan.

KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI, KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI!!”