BeritaHukumTNI/POLRI

Unit Pidum Polresta Jambi Minta BPN Keluarkan Hasil Ukur Ulang Tanah Sengketa Milik Pendi, Guna Kelengkapan Hasil Penyelidikan.

Avatar photo
167
×

Unit Pidum Polresta Jambi Minta BPN Keluarkan Hasil Ukur Ulang Tanah Sengketa Milik Pendi, Guna Kelengkapan Hasil Penyelidikan.

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – Duduga Acok Budi Harjo Keberatan Saat pihak BPN Beserta Kanit Tipidum Polresta Jambi, akan melakukan pengukuran ulang tanah milik Pendi yang di klem Acok Budi Harjo, kamis 27/2/2025.

“Unit Pidum polresta Jambi Beserta BPN kota Jambi turun kelokasi tanah Pendi yang di diduga di klem Acok Budi Harjo dan di rusak acok.serta di tutup Acok.”

“Berdasarkan suratprintah penyelidikan (Sprin) Atas laporan Pendi terkait pengrusakan yang di lakukan acok.dengan Pasal 406 KUHP. tindak pidana pengrusakan, unit Pidum polresta Jambi mengundang pihak BPN guna melakukan ukur ulang tanah milik Pendi”

Jangan Lewatkan :  Puluhan Sopir Terancam Tidak Bekerja Akibat Perbuatan Acok (Budiharjo) Menutup Akses Jalan Sepihak

“Tim unit Pidum yang di pimpin langsung Kanit ipda Guluk.Juga tutur Didampingi Kuasa Hukum Pendi ,M.unggul Garfli S.H.beserta pihak BPN cek kelokasi ,Namum saat Tim unit Pidum Beserta BPN akan masuk gudang milik Acok yang sebelumnya sudah di berikan surat pemberitahuan dari Polresta Jambi,guna akan melakukan. Pengukuran batas,

“penjaga gudang milik Acok ,menghalang halangi dan hambat kenerja Aparat Hukum guna melakukan penyelidikan Tindak Pidana 406 KUHP ,pihak acok menolak ada nya pengukuran ulang batas tanah tersebut dengan alasan telah mengajukan permohonan keberatan,ujar penjaga gudang Acok”.

Jangan Lewatkan :  Program Ketahanan Pangan Kepala Desa Purwo Rejo Ajak Warganya Bentuk Kampung Sayur Mayur

“Kuasa Hukum Pendi M.Unggul Garfli SH meminta pada penjaga gudang Acok ,agar Kuasa Hukum Acok menghubungi melalui via wasap,kuasa hukum Acok menyampaikan Bahwa masalah tanah tersebut kan sudah pernah di ukur jadi jangan bolak balik di ukur ujar PH acok”.

Dan kami sudah mengajukan permohonan keberatan di polresta. ujar kuasa hukum Acok melalui tlp Wasap, Kanit Pidum Ipda Guluk Merasa Pihak Acok Budi Harjo menghambat penyelidikan Petugas APH.

Jangan Lewatkan :  DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional

Pihak BPN menambahkan jika Meraka tidan mau,atau tidak mengizinkan kita melakukan pengukuran,maka kita Ambil hasil ukur beberapa bulan kemaren.itu masih ada lerting di BPN, ucap salah satu angota BPN saat di lokasi .

Tak tunggu waktu lama unit Pidum polresta Jambi pun, segera meminta pihak BPN Agar segera mengeluarkan Surat Hasil ikur ulang yang telah di lakukan pengukuran beberapa bulan lalu , sebelum BPN dan beberapa unsur forkopimda jambi lakukan pengukuran bersama, pada tgl 07/12/2024 lalu, tegas Kanit Pidum Ipda Guluk.