Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumKriminalTNI/POLRI

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tirinya

Avatar photo
153
×

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (47), warga Desa Sei Baharu. Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, STRK., SIK., memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Pelabuhan Belawan Bersama Pengurus Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis dan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Kejadian ini terungkap setelah korban, anak tirinya, melaporkan perbuatan tidak terpuji yang dialaminya kepada ibunya. Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya, telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali. Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.

Jangan Lewatkan :  Akmil Berpartisipasi Dalam TNI FAIR 2024 Menunjukkan Sinergi TNI dengan Rakyat

Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MH., menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Polres labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu Merk (Number One)

Tersangka S akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik.

(Bambang Hermanto)