Labura, [Gaperta.id] – Dalam upaya mendukung program Sumut Bebas Narkoba,Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun I Desa Blungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (15/6/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria di sekitar permukiman mereka.Merespons cepat laporan tersebut,Plt.Kapolsek Marbau,AKP Jonly HW.Purba, S.H.,langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA PoriAman, S.H.,M.H.,untuk menindaklanjutinya bersama tim opsnal.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AS (29),warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian.Dalam penggeledahan yang dilakukan,petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,92 gram,serta sejumlah barang bukti lain seperti dua tas pinggang hitam,satu buah gunting kecil,satu pipet sabu,satu bungkus plastik klip kosong,sebuah handphone Oppo warna hitam,dan uang tunai Rp350.000 hasil penjualan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu,AKBP Choky Sentosa Meliala,S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan pihak kepolisian.Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri,namun harus menjadi komitmen bersama.
“Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi titik rawan peredaran.Dukungan masyarakat adalah kekuatan utama kami dalam mewujudkan Sumut bebas narkoba,” ujar Arwin.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Marbau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
(Bersama kita wujudkan Labuhanbatu Bersih dari Narkoba).