Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Pengadilan Tinggi Medan hari ini menggelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat bagi sejumlah calon advokat dari berbagai organisasi profesi hukum di Indonesia.
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti No. 38 A, Medan, dan dipimpin langsung oleh Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Turut hadir dua hakim tinggi, yakni Gerchat Pasaribu, S.H., M.H. dan Serliwaty, S.H., M.H., yang bertindak sebagai saksi dalam prosesi pengambilan sumpah, Kamis (30/10/2025).

Pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sumpah Advokat, serta Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyeragaman Penyumpahan Advokat.
Dalam kesempatan tersebut, para advokat yang disumpah berasal dari lima organisasi advokat, yaitu:
1. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)
2. PERADI Suara Advokat Indonesia Medan–Sumut
3. PERADI Perjuangan
4. Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
5. Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI)
Salah satu advokat yang disumpah, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk mengabdikan profesi advokat demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Sumpah ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan janji moral dan profesional. Kami siap menegakkan hukum dengan integritas, kejujuran, dan keberanian membela kebenaran,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H., usai prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Medan.
Ia menambahkan bahwa profesi advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang harus berdiri sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, dengan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat.
“Kami berharap para advokat baru mampu menjaga nama baik profesi, bekerja dengan menjunjung tinggi etika, serta aktif membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tambahnya.
Sidang luar biasa tersebut dibuka dan ditutup secara resmi pada hari yang sama, Kamis, 30 Oktober 2025, dengan suasana khidmat dan penuh rasa haru. Prosesi tersebut menandai lahirnya para advokat baru yang siap mengemban tanggung jawab sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Dengan pengambilan sumpah ini, para advokat resmi memperoleh legitimasi untuk menjalankan profesinya di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














