Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Viral…., PT. Borneo Ketapang Permai [BKP] Mencuri Dengan Paksa Lahan Milik Warga Kasromego, Diduga Kebal Hukum…!!

Avatar photo
265
×

Viral…., PT. Borneo Ketapang Permai [BKP] Mencuri Dengan Paksa Lahan Milik Warga Kasromego, Diduga Kebal Hukum…!!

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) kembali menjadi sorotan publik setelah diduga mencaplok lahan milik warga di Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah pemilik lahan melaporkan adanya aktivitas yang diduga melanggar hak kepemilikan mereka di kawasan tersebut.

Menurut informasi yang diterima, warga yang merasa dirugikan berencana untuk mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau. Mereka berharap agar pihak legislatif dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat setempat.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Sanggau Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim Dan Polsek Parindu Bonti

Para pemilik lahan tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada PT. BKP untuk mengelola lahan mereka, dan merasa hak kepemilikannya terabaikan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait masalah ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat karena terkait dengan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat, di mana sejumlah perusahaan besar sering kali dituding telah merambah area yang seharusnya menjadi hak milik warga lokal.

Jangan Lewatkan :  Ramadhan 1446 H/2025 M Hari ke-22, PWI Dumai Bagi Takjil dan Bukber

Pihak berwenang di Kabupaten Sanggau diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengadakan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah klaim tersebut benar adanya. Pengaduan ke DPRD juga diharapkan dapat membuka jalur komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan, serta memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Warga yang merasa lahannya diserobot secara paksa oleh PT Borneo Ketapang Permai, meski telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), berencana membuat surat pengaduan resmi ke DPRD Kabupaten Sanggau.

Jangan Lewatkan :  Dukung Pertumbuhan Sektor Energi, PLN Pasok Listrik 5.540 kVA untuk Pertamina Gas di Riau

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki menyampaikan:

“Saat ini memang belum ada laporan resmi yang masuk. Tapi kalau memang ada masalah seperti ini, sebaiknya segera dilaporkan. Sebenarnya bisa langsung dilaporkan ke pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau ke DPRD. Kalau memang kasusnya berat dan membutuhkan perhatian serius, DPRD bisa mengutus komisi terkait untuk menindaklanjuti dan memfasilitasi penyelesaiannya,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Sanggau.