DUMAI, [Gaperta.id] — Selasa (8/7/2025), masyarakat Dumai terutama warganet dihebohkan dengan adanya postingan FB dari akun Solihin Macho (bersama 5 akun lainnya) yang memuat dokumen surat resmi yang diterbitkan PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina Persero).
Pada beranda Facebook itu, akun Solihin Macho memposting dengan status “Wakil Walikota sudah menyurati, juga tidak diindahkan, kenapa tanah negara ini disewakan bagi atlet dan generasi sepak bola di Dumai ini. Apakah Patra Niaga sudah bangkrut, sehingga harus meminta uang kepada masyarakat? Tanah rakyat dikelola oleh negara untuk rakyat. Negara antah berantah… sesuka perut aja buat kebijakan yang merugikan rakyat.
Surat dengan nomor register No. 193/PNC341000/2025-SO, diterbitkan pada Senin (7/7) ditandatangani Site Manager Patra Niaga Batu Bintang Muhamad Guntur dengan tembusan surat kepada Manager Utility & Waste Management PT Pertamina Patra Niaga ditujukan kepada Wakil Wali Kota Dumai Selaku Wakil Ketua Umum Persemai Kota Dumai beralamat di Jl. Tuanku Tambusai, Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai.
Adapun isi surat perihal “Pengunaan Lapangan Sepak Bola Milik Pertamina Patra Niaga PBBCE Dumai” tersebut berbunyi;
“Mengacu kepada:
1. Surat Wakil Wali Kota Dumai Selaku Wakil Ketua Umum Persemai Kota Dumai No. 400.4/161/SETDA tanggal 06 Juli 2025 perihal Permohonan Penggunaan Lapangan.
Sehubungan dengan surat tersebut diatas bersama ini kami sampaikan bahwa pada dasarnya PT Pertamina Patra Niaga sangat mendukung sekali kegiatan olah raga khususnya sepak bola (Persemai Kota Dumai) latihan rutin di lapangan sepak bola milik PT Pertamina Patra Niaga PBBCE Dumai, dalam rangka menghadapi kompetisi Regional maupun Nasional serta sebagai wadah pembinaan karakter dan sportivitas bagi para pemain muda.
Selanjutnya, sejak Tertanda Mulai Tanggal (TMT) 01 Juli 2025, untuk penggunaan lahan yang sementara ini difungsikan sebagai lapangan sepak bola milik PT Pertamina Patra Niaga PBBCE Dumai, akan dikenakan biaya pengelolaan dan pemeliharaan per jam sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dalam setiap pelaksanaan kegiatannya, melaksanakan pengurusan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Lapangan sepakbola yang dimaksud adalah sebuah lapangan bola berukuran 120 Mtr X 105 Mtr jika dilihat dari aplikasi Google Map, berada di pinggir jalan Cut Nyak Dhien Kelurahan dan terletak di sisi Utara kantor PT Pertamina Patra Niaga PBBCE Dumai Jl. M Husni Thamrin.
Selama puluhan tahun, lapangan yang berada di tengah-tengah perkebunan singkong tersebut awal mulanya sejak tahun 80-an memang disediakan oleh BUMN Pertamina (belakangan jadi PT Pertamina Patra Niaga PBBCE Dumai) sebagai fasilitas olahraga sepakbola dan event-event tertentu, bagi keluarga besar karyawan Pertamina. Penggunaan lapangan didominasi oleh keluarga besar karyawan Pertamina.
Dan setelah perusahaan negara yang bergerak di bidang migas tersebut berubah nomenklatur jadi PT Pertamina Patra Niaga, lapangan lebih banyak dipergunakan oleh pihak lain diluar Pertamina Patra Niaga.
Mereka-mereka yang menggunakan lapangan tersebut memanfaatkan lapangan tersebut sebagai sarana berolahraga, baik sepakbola atau berbagai kegiatan seni budaya dan lain sebagainya. Diantara pengguna nya masyarakat umum, pecinta sepakbola atau penggiat olahraga, pelaku seni budaya, bahkan pecinta burung berkicau.
Nah, dengan adanya postingan FB tersebut tentu saja, ragam tanggapan, baik negatif, netral maupun positif langsung mengalir di beranda si pemilik akun. Mulai dari tanggapan tentang biaya pengelolaan dan pemeliharaan, sikap Patra Niaga yang konsisten (mendukung tapi meminta biaya kepada Persemai) dan kalimat-kalimat bernada kecewa bahkan hujatan kepada Patra Niaga. Postingan itu sendiri telah dibagikan sebanyak 9 kali, ditanggapi dengan stiker sebanyak 78 kali dan di komentari sebanyak 44 kali akun Facebook.
Contoh kalimat negatif, akun Mbah Kakung menanggapi dengan berkata; “Generasi Belanda Jilid 2”, akun Koko Syah Putra; “Dagelan baru BUMN “, akun Muhammad Yusuf; “Tanda kemajuan bangsa kita ni bro, usah heran lagi”, akun Nugroho Amiel; “ubi-ubi itu nggak sekalian disewakan?”, akun Dicky Kaharuddin Bin Harun; “subsidi silang namanya om”, akun Rahmatvevo; “Era kolonialisme Belanda terjadi kembali penjajahan secara halus”, akun Mirza Auzar; “Nak keno demon lu baru di bukak,sistem bumn pertamina gitu masyarakat demon baru di bukak semui nak di jadikan duet”, akun Iwan Yuli; “Ni Paghah Ni. Jangan Berdiam Diri”, akun Pakcik Amin; “Demo kan” dan ragam bahasa lainnya.
Ada pula akun yang menyikapi dengan bahasa netral, seperti akun Sholeh dengan berkata; “Surat itu keluar pasti berdasarkan aturan mereka. Saran : Komunikasikan dgn manajemen perusahaan tsb, bgm caranya bisa dipakai oleh masyarakat dgn gratis dan manajemen pun tidak melanggar aturan perusahaan”, akun Kevin Sandroyo Lubis; “Terimakasih Patra Niaga. Setidaknya dengan surat ini, Pemko semakin menggesa penyelesaian stadion yang sedang dikerjakan. Ambil positif nya saja biar kita tidak saling menghina”, akun Warga Dumai Berkhidmat; “Bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penjelasan lebih lanjut:
Pasal ini mengatur tentang penguasaan sumber daya alam oleh negara dan pemanfaatannya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dianggap sebagai milik negara.
Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam tersebut secara bijaksana dan adil, agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat. Prinsip ini menunjukkan bahwa sumber daya alam bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk kesejahteraan bersama” dan ragam bahasa lainnya.
Bahkan, akun Putri Al Misbah, diduga seorang atlet sepakbola yang sering menggunakan lapangan tersebut menanggapi postingan dengan berkata; “Ia nih, kami yang bawa nama Kota Dumai pun gak boleh latihan di situ. Kini, kami pindah-pindah latihannya, ke komplek Pertamina”.
Terakhir, tanggapan positif pun tak ketinggalan menanggapi, contoh nya akun Icha Aurafadillah II; “Untuk biaya pengelolaan dan pemeliharaan jika iya, dibuatkan lah tempat duduk dan atap yang nyaman bagi para pemain dan penonton, tanahnya dirapikan, di buat secantik dan senyaman mungkin. Ya, bisa jadi yang menggunakan pun gak keberatan bila harus bayar”.
Terkait viral nya postingan tersebut, Wawako/Wakil Ketua Persemai Dumai Pak Sugiyarto dikonfirmasi via chat WA mengatakan; tinggal bagaimana masing-masing masyarakat Dumai menyikapinya seperti apa.
“Terkait pengutipan penggunaan lapangan tersebut oleh Patra Niaga, nanti akan kami konfirmasikan lagi. Kita akan cari jalan terbaik”, tandas Sugiyarto.
Akan halnya Site Manager Patra Niaga Batu Bintang Muhamad Guntur belum bisa dikonfirmasi.