Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumPeristiwa

Walikota Andrei Angouw Diminta Pecat Oknum Pol-PP Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Wartawan Perempuan

Avatar photo
442
×

Walikota Andrei Angouw Diminta Pecat Oknum Pol-PP Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Wartawan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Gaperta.id - Doc

Manado, [Gaperta.id] – Solidaritas Pers SulutGo meminta kepada Walikota Andrei Angouw untuk memecat oknum PolPP yang melakukan kekerasan fisik pada seorang Wartawan Perempuan saat aksi protes warga Lingkungan III, Kampung Merdeka, Kelurahan Dendengan Dalam, saat pelantikan Kepala Lingkungan Terpilih Jemmy Hannibe, pada Rabu (30/7/2025)

Aksi yang memanas tersebut memicu emosional dan menghilangkan otak waras sang oknum PolPP yang harusnya bersikap humanis terhadap masa.

Jangan Lewatkan :  159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi serta Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 H/2024 M
Gaperta.id – Doc

Dalam rekaman vidio, kerumunan masa berdesakan, dari arah depan kantor, sang PolPP turun menghampiri Haifa dan langsung mendorong Haifa dengan kasar.

Sontak, Haifa langsung adu mulut dengan PolPP tersebut. Kekerasan tersebut terlihat dari ekspresi wajah sang PolPP yang beringas dan arogan.

Menanggapi hal ini, Solidaritas Pers SulutGo mengecam keras atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oknum PolPP tersebut. Mereka meminta kepada Walikota Andrei Angouw segera memecat anggota PolPP tersebut.

Jangan Lewatkan :  Personel Polres Sintang Jadi Korban Penusukan yang Terjadi di Jalan Lintas Melawi Sintang

Kekerasan apapun sanksi hukumnya adalah pidana. Baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, maupun kekerasan verbal.

Gaperta.id – Doc

Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan)
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau penyakit, atau yang tidak menghalangi korban dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.

Jangan Lewatkan :  Patroli Tim Raga Polres Bengkalis Cegah Potensi Pidana

Contohnya adalah tamparan atau pukulan ringan (termasuk mendorong dengan kasar) yang tidak menimbulkan luka serius.
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Gaperta.id – Doc

Pasal 335 KUHP:
(Pemaksaan dengan Kekerasan)
Pasal ini mengatur tentang pemaksaan seseorang untuk melakukan dan atau tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.