Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Warga Desak Polres Labusel Segera Grebek Rumah Diduga Gudang Penimbunan BBM Bio Solar dan Pertalite Ilegal di Perumahan Griya.

Avatar photo
22
×

Warga Desak Polres Labusel Segera Grebek Rumah Diduga Gudang Penimbunan BBM Bio Solar dan Pertalite Ilegal di Perumahan Griya.

Sebarkan artikel ini

LABUSEL, [Gaperta.id] – Sejumlah warga disekitar perumahan griya di Labuhanbatu Selatan mendesak Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan untuk segera bertindak tegas dan menggerebek sebuah rumah milik inisial ( R ) yang mereka yakini kuat telah dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara ilegal.

Aktivitas penimbunan ini telah menimbulkan keresahan serius dan kekhawatiran akan bahaya kebakaran di lingkungan banyak penduduk tersebut.

Menurut seorang masyarakat yang indentitasnya minta di rahasiakan, dugaan aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Warga melaporkan sering melihat kendaraan milik ( R ) yang sudah di modifikasi keluar masuk rumah tersebut, yang diduga berisi BBM bio solar bersubsidi, diduga akan disalurkan ke kebun Aek Nabara Utara.

Jangan Lewatkan :  Demo LSM dan Wartawan Kerinci–Sungaipenuh Memanas, Desak Kejari Tuntaskan Dugaan KKN Kades Pelayang Raya

Ancaman Bahaya dan Kelangkaan BBM

Salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal disekitar perumahan adalah ancaman nyata bagi keselamatan mereka.

“Kami sangat khawatir, ini adalah lingkungan rumah tempat tinggal, kalau sampai terjadi ledakan atau kebakaran seperti yang pernah terjadi di daerah lain, maka nyawa, rumah dan harta benda kami terancam.” Ujarnya kepada awak media ini Sabtu ( 27/9/2025 ).

Jangan Lewatkan :  Dankolaksops Rem 121/ ABW Secara Resmi Tutup Patkor Seri 2 Tahun 2023

“Kami minta kepada bapak Kapolres Labusel untuk segera memerintahkan penggerebekan sebelum terlambat.” Imbuhnya lagi.

Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini juga diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ).

BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, transportasi umum dan industri kecil justru diselewengkan untuk kepentingan pengusaha atau kelompok tertentu.

Harapan Warga Kepada Aparat Penegak Hukum Labuhanbatu Selatan:
Warga menyatakan bahwa penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jangan Lewatkan :  Kapolsek Sungai Beduk Melaksanakan Kegiatan Bansos Kepada Panti Asuhan Yang Ada Di Wilayah Hukum Sungai Beduk

“Sebagai masyarakat, kami hanya bisa berharap dan mendesak ada tindakan tegas dari APH, terutama Polres Labusel. Kini bola ada ditangan Polres Labusel, dan kami berharap Kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktek mafia BBM yang merugikan Negara dan membahayakan warga.” Pungkas salah seorang perwakilan warga.

Media ini menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini.