Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKesehatanPeristiwaTNI/POLRI

Warga Dikeroyok oleh Sekelompok Pemuda di Tapian Nauli, Korban Alami Luka Serius di Kepala!!

Avatar photo
456
×

Warga Dikeroyok oleh Sekelompok Pemuda di Tapian Nauli, Korban Alami Luka Serius di Kepala!!

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah, [Gaperta.id] – Pada tanggal 25 Juli 2025 di Tapanuli Tengah, seorang warga bernama Hendri Pamilu Panjaitan menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di wilayah Lorong I Panorusan, Kelurahan Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di depan SMP Negeri 1 Poriaha.

Menurut keterangan narasumber dilokasi mengatakan melalui aplikasi whatsapp, peristiwa ini berawal ketika korban yang juga merupakan petugas keamanan lingkungan (siskamling) malam itu menegur sekelompok pemuda yang berkeliaran di atas pukul 10 malam, sebuah larangan yang sudah disepakati warga karena seringnya terjadi pencurian di kampung tersebut.

“Saat itu ayah saya (korban) menegur mereka, ‘Ngapain kalian keluyuran jam segini?’ Tapi mereka tidak terima. Setelah ditegur, mereka malah melawan,” jelas E.P.H.

Jangan Lewatkan :  KPU Kabupaten Sanggau Gelar Giat Senam dan Jalan Sehat sebagai Upaya Mensosialisasikan Pelaksanaan Tahapan Pilgub/Wagub Kalbar serta Pilbup/Wabup Sanggau 2024

Korban sempat meminta mereka untuk pulang, namun salah satu dari mereka yang diketahui bernama Reza Cs justru memanggil massa. Sekitar 5 hingga 10 orang kemudian datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Hendri Pamilu Panjaitan dipukul menggunakan kaki dan tangan sehingga mengalami luka robek di kepala serta wajah yang dipenuhi darah.

Doc//Gaperta.id

Foto yang diperoleh menunjukkan kondisi korban dengan darah mengalir deras di bagian kepala dan tubuh, menandakan kekerasan fisik yang serius.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kolang, dan korban telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas FC Kolang. Proses visum et repertum (VeR) juga telah dilakukan. Saat ini, pihak kepolisian sedang memproses laporan tersebut dan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi dan pihak terkait.

Namun, hingga saat ini, beberapa keluarga korban mengaku mengalami tekanan dan ketakutan, dan pihak keluarga berharap agar kasus ini tidak diselesaikan hanya melalui musyawarah, melainkan ditindaklanjuti secara hukum agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Jangan Lewatkan :  Serah Terima Drumband Genderang Suling Canka Lokananta

“Kami tidak mau hanya damai-damai saja. Ayah saya luka parah. Harus ada keadilan!” tegas E.P.J dengan nada emosional.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi dilingkungan masyarakat akibat lemahnya kesadaran hukum dan kurangnya pengawasan terhadap kelompok pemuda di malam hari.

Lanjut, Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan adil dalam menyelesaikan perkara ini.

Analisis Hukum dan Konsekuensi:
Pemukulan atau penganiayaan adalah tindakan yang dapat menimbulkan kerugian fisik atau psikis pada korban. Dalam hukum pidana, pemukulan atau penganiayaan dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman.

Pengertian Pemukulan/Penganiayaan:
Pemukulan atau penganiayaan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan kerugian fisik atau psikis pada orang lain. Tindakan ini dapat berupa pukulan, tendangan, atau tindakan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada korban.

Jangan Lewatkan :  Tambang Emas Ilegal di Ketapang Kian Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Hukum Pidana:
Dalam hukum pidana Indonesia, pemukulan atau penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai pemukulan atau penganiayaan, perlu dipenuhi beberapa unsur, yaitu:
1. Sengaja: Tindakan pemukulan atau penganiayaan harus dilakukan dengan se
2. Kausalitas: Tindakan pemukulan atau penganiayaan harus memiliki hubungan kausal dengan kerugian yang ditimbulkan.

Konsekuensi Hukum:
Jika seseorang terbukti melakukan pemukulan atau penganiayaan, maka dapat diancam dengan hukuman pidana. Hukuman yang dapat dijatuhkan tergantung pada tingkat keparahan tindakan!!